SUKABUMI – Aktivitas panggung hiburan dan transaksi komersial di Lapang Merdeka Kota Sukabumi yang selama ini dikenal sebagai lokasi ruang terbuka hijau menimbulkan perdebatan soal status aturan yang mengatur pemanfaatannya.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 secara eksplisit melarang penggunaan Lapdek untuk kegiatan komersial. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penggunaan ruang publik tersebut untuk aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Aktivis Pergerakan Islam Sukabumi, Budhy Lesmana dan anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani pun keras meminta Pemerintah Daerah terbuka mengenai status hukum terbaru Lapdek. Menurutnya, apabila larangan penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan komersial sudah dicabut atau direvisi, maka seharusnya ada penjelasan resmi yang dapat diakses publik.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pengarah dan pengawas teknis kegiatan.
Ia menyebut bahwa regulasi lama, yakni Perwal Nomor 4 Tahun 2017, saat ini tengah dalam proses revisi. “Sedang direvisi, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Hukum,” kata Ganjar.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah. Ia menyatakan bahwa Perwal tersebut memang sedang dalam proses penyempurnaan. “Perwal 4/2017 masih berlaku, tapi memang sedang direvisi menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekarang,” jelas Yudi.
Menurut Yudi, revisi regulasi dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih fleksibel dalam pemanfaatan aset publik seperti Lapdek, sambil tetap mempertahankan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yang dapat diakses publik secara luas.
Seiring meningkatnya minat penyelenggaraan event di pusat kota, Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan segera merampungkan revisi tersebut dan menyosialisasikan perubahan aturannya secara terbuka, sehingga penyelenggara kegiatan memiliki kepastian hukum, dan masyarakat tetap mendapat jaminan pengelolaan ruang publik yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum.












