SUKABUMI – Tingkat kesadaran masyarakat Kota Sukabumi terhadap pentingnya sertipikat tanah wakaf semakin meningkat. Terlebih, para pengelola lembaga keagamaan yang sangat antusias untuk mengikuti program sertipikasi tanah wakaf yang digencarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam (YASPI) Pondok Pesantren Syamsul ’Ulum, Aab Abdullah adalah salah satu tokoh yang menekankan pentingnya legalitas tanah wakaf, apalagi sertipikat jadi syarat pendirian lembaga dan bisa permudah akses bantuan.
“Setiap mengajukan bantuan, khususnya dari luar negeri, sertipikat harus dilampirkan. Ini menjadi bukti legalitas formal lembaga. Tanpa itu, mereka ragu untuk menyalurkan bantuan,” ujar Aab Abdullah saat menerima sertipikat tanah wakaf dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Pondok Pesantren Syamsul ’Ulum, Sukabumi, Rabu (16/04).
Ia mengapresiasi atas kemudahan proses sertipikasi yang dijalankan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Alhamdulillah, prosesnya mudah, dan kami sangat terbantu oleh Kantor Pertanahan Kota Sukabumi,” imbuh Aab Abdullah.
Perasaan serupa juga disampaikan oleh Irfan Firdaus, Ketua DKM dari Masjid Nurul Yaqin yang sudah berdiri sejak 2010. Meski tak pernah mengalami persoalan hukum, ia menyadari pentingnya kepastian hukum atas tanah masjid. “Dengan adanya sertipikat, kami lebih tenang. Semua menjadi lebih jelas dan nyaman secara administratif,” ujarnya.
Sertipikat yang diterima oleh Aab dan Irfan merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Gerakan ini menjadi upaya menghadirkan kepastian hukum untuk tanah wakaf dan memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan. Kedua sosok yang berperan dalam bidang keagamaan ini berharap langkah Kementerian ATR/BPN terus diperluas agar semakin banyak pengelola tanah wakaf yang mendapatkan manfaatnya.












