SUKABUMI – Nama Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON) Dendi Mulyadi, S.H., sekaligus mantan Ketua Asosiasi Feroza Indonesia (AFI), menjadi korban penyalahgunaan identitas dalam kasus penipuan yang menggunakan aplikasi WhatsApp.
Modus kejahatan pelaku dengan sengaja
menggunakan nama dan foto Dendi Mulyadi, untuk menjalankan aksi penipuan kepada salahsatu rekan Dendi yang mengalami kerugian sebesar Rp46.500.000.-.
Menurut informasi, korban yang merupakan teman Dendi telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Resort Sukabumi Kota. Ia berharap pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.
Aksi tipu-tipu ini terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, ketika pelaku menghubungi beberapa teman dekat Dendi melalui media perpesanan WhatsApp. Tentu saja pelaku berpura-pura sebagai Dendi Mulyadi dan meminta tolong kepada korban untuk membantu menjualkan dua unit kendaraan hasil lelang di Kejaksaan berupa mobil Avanza Veloz.
Pelaku menjanjikan harga menarik dan keuntungan akan dibagi dua, sehingga korban yang berdomisili di Bandung ini tertarik dan
akhirnya mentransfer uang dalam jumlah total sebesar Rp46.500.000.- “Saya sangat menyayangkan tindakan pelaku yang tidak hanya merugikan saya secara moral, tetapi juga merugikan rekan saya secara finansial. Pelaku memanfaatkan identitas saya untuk meyakinkan korban, yang pada akhirnya mengalami kerugian besar,” ujar Dendi Mulyadi.
Dendi berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada pesan-pesan yang mencurigakan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan penipuan semacam ini demi mencegah lebih banyak korban,” tutup Dendi
Dalam proses hukum ini, Dendi didampingi oleh Direktur LBH SON, Nur Hikmat, S.H., serta Dewan Pengawas LBH SON, Dede Suherman, S.H.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Modus seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan perlu penanganan serius,” tegas Direktur LBH SON, Nur Hikmat. Untuk langkah-langkah pencegahan Nurhikmat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pihak lain.
Nurhikmat mengingatkan kepada warga masyarakat agar cermat mengambil langkah jika menerima pesan mencurigakan. “Harusnya verifikasi dulu informasinya dan pastikan informasi yang diterima itu benar dan datang dari nomor resmi atau pribadi yang dikenal,” terang Nurhikmat.
Sementara Dewan Pengawas LBH SON, Dede Suherman, S.H, juga mengimbau kepada masyarakat agar menghindari upaya transfer uang secara langsung. “Jangan langsung mentransfer uang sebelum melakukan klarifikasi langsung kepada pihak terkait dan secepatnya laporkan jika ada upaya penipuan dengan menggunakan fitur “Laporkan” di WhatsApp untuk melaporkan nomor pelaku dan segera hubungi pihak berwajib jika merasa dirugikan,” pungkas Dede.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber semakin canggih dan dapat menargetkan siapa saja.












