SUKABUMI – Kisruh pasca penertiban wisata kuliner di kawasan eks Terminal Sudirman melalui Surat Edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji yang salah satu isinya menerangkan bahwa eks Terminal Sudirman merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang belum ditetapkan peruntukannya untuk kegiatan apa pun.
Muncul pula kecurigaan dari Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra tentang penggunaan Eks Terminal Sudirman yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, hasil pemungutan dari para pedagang baru masuk kas Daerah per 23 Oktober 2024 dengan nilai Rp10.200.000.
Selain itu, pengelolaan Eks Terminal Sudirman ini rencananya bakal dipihak ketigakan. Bahkan, saat ini Disporapar Kota Sukabumi sudah menyodorkan salah satu Commanditaire Vennootschap (CV) yang sanggup memberikan Rp680 per tahun. Tetapi, hal itu ditolak DPRD karena tidak sesuai dengan perhitungan yang ditaksir potensi PAD dari Eks Terminal Sudirman mencapai Rp1,8 miliar per tahunnya.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani mempertanyakan mengapa operasional kuliner Eks Terminal Sudirman ini tidak diserahkan atau dikerjasamakan kepada paguyuban pedagang disana dengan melibatkan warga dan pemuda setempat.
“Bukan malah diserahkan kepada pihak ketiga CV yang belum apa-apa sudah minta uang sewa yang tinggi, katanya 3×3 sebulan Rp1,5 juta, minta dibayar 6 bulan kedepan sebesar Rp9 juta, ini menurut info yang masuk dari lapangan ya,” kata Danny.
Masih menurut Danny, idealnya Pemkot Sukabumi memberikan kepercayaan untuk pengelolaan Eks Terminal Sudirman ini kepada paguyuban pedagang setempat. “Coba deh Pemda kalau mau sholeh, ya sholeh sekalian, Pak Pj Wali Kota dan Pj Sekda kasihkan pengelolaan ke paguyuban pedagang disana yang notabenenya asli UMKM setempat,” ungkap Danny.
Danny menduga, kasus ini sarat dengan kepentingan politik, salah satunya adalah dengan mudahnya aset Pemda yang diserahkan kepada Dispora langsung dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau CV. “Jangan kaya sangkuriang, seminggu lalu dari aset Pemda diserahkan ke Dispora, dalam hitungan hari Dispora sudah mau di kerjasamakan dengan CV, apakah ada kepentingan? Janganlah, apalagi yang berhubungan dengan kepentingan politis,” kata Danny.
“Jangan pula iming imingi PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi hakekatnya pedagang sendiri yang diperes untuk bayar uang yang disetor ke kas Pemda dan keuntungan besar buat CV yang bersangkutan. Janji CV ngasih PAD Rp650 juta tapi UMKM jadi obyeknya. Hitungan sederhana saja, 100 pedagang bayar Rp9 juta sudah Rp 900 juta dikumpulkan bisa dalam waktu cepat,” tambahnya.
Dengan tegas Danny mengingatkan kepada pihak Disporapar Kota Sukabumi agar jangan berharap bisa mudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas dukungan DPRD, karena untuk menuju hal itu memiliki alur dan berbagai mekanisme yang harus ditempuh, salah satunya harus melalui proses di Dinas Perizinan serta Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan DPRD hanya mengawasi bukan eksekutor.
“Saya berharap aktivitas berjualan disana dapat berjalan seperti sedia kala, kasian pedagang disana dan keberadaannya diurus oleh pengurus sebelumnya bukan oleh CV yang belum belum mendapatkan izin,” pungkasnya.














