SUKABUMI — DPRD Kota Sukabumi melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa perwakilan dinas yang terkait dengan keberadaan tempat kuliner di kawasan eks Terminal lama Sudirman yang tengah ditertibkan karena diduga adanya pungutan yang tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan disinyalir tidak memiliki izin.
Perwakilan Dinas yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Koperindag dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi.
Intinya, komisi II mempertanyakan penggunaan eks Terminal Sudirman yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, hasil pemungutan dari para pedagang baru masuk kas daerah per 23 Oktober 2024 dengan nilai Rp10.200.000. Padahal, penggunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang kini dikelola Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) ini sudah cukup lama digunakan untuk tempat berjualan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Muchendra menjelaskan, Komisi II saat ini sudah memanggil Disporapar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setda untuk membahas penggunaan Eks Terminal Sudirman apakah pungutannya masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.
“Ternyata pungutan yang masuk kas daerah itu, baru sekitar lima hari ini setelah dikeluarkan Perwal dengan nilai yang masuk sebesar Rp10.200.000. Disporapar baru mulai menjalankan pengutan sekitar 23 Oktober lalu,” kata Muchendra kepada wartawan usai menggelar rapat dengan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Rabu (30/10).
Muchendra pun mempertanyakan mengapa baru saat ini pemungutan dilakukan masuk kas daerah dan mempertanyakan pungutan sebelumnya tidak masuk PAD. “Nah, pungutan kemarin masuknya kemana serta siapa yang memungut dan sampai rapat ini diakhiri tidak bisa menjawab,” cetusnya.
Muchedra bahkan mencurigai adanya rencana lain Disporapar yang akan menyerahkan pengelolaan eks terminal kepada pihak ketiga, CV Safari, dengan nilai investasi Rp680 juta per tahun. Angka tersebut dinilainya terlalu rendah, jika dibandingkan dengan potensi PAD yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar per tahun.
Muchendra, mengatakan bahwa hasil rapat dengan dinas instansi tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan perizinan untuk para pelaku UMKM di eks Terminal lama itu pun tidak ada.
“Ternyata izin dari perizinan untuk UMKM itu tidak ada, kemudian pungutan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Perwal yang dikeluarkan kemarin itu cuman 5 hari kebelakang, kurang lebih sebesar Rp1,2 juta. Jadi itu Rp2,5 juta per hari,” pungkasnya.
Rapat dengar pendapat tersebut berawal dari surat pengajuan audiensi dari Police Watch (SPW) Sukabumi, namun pihak SPW dan perwakilan PKL sendiri tidak hadir. Sehingga Komisi II dan beberapa anggota DPRD dari komisi I, sehigga rapat hanya dihadiri oleh perwakilan Dinas saja.

DPRD Akan Lakukan Pengecekan Langsung ke Lokasi Kuliner
Dalam rapat tersebut anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma dari Fraksi Golongan Karya mempertanyakan masalah perizinan penggunaan eks Terminal Sudirman. Apakah perizinan atau proposal dari pihak ketiga sudah disampaikan ke Pj Walikota serta regulasinya seperti apa. Bahkan, ia mengajak komisi II untuk mengecek langsung ke lokasi berkaitan dengan kapasitas UMKM yang dapat mengisi tempat kuliner tersebut.
“Saya juga tadi usulkan, agar nanti dilakukan cek lokasi berapa kapasitas UMKM yang bisa masuk di area eks Terminal lama Sudirman dan akan dihitung sesuai dengan perundang-undangan yang ada, mungkin PAD nya harus masuk, jangan sampai nanti disampaikan kapasitasnya hanya 100 ternyata ada 200 dan itu yang kita khawatirkan, makanya tadi saya sampaikan ke ketua komisi II untuk sama-sama nanti kita lakukan cek ke lokasi,” ujar Suhud.
Suhud juga menyampaikan beberapa pertanyaan lain termasuk penutupan kuliner yang dilakukan setelah adanya surat dari SPW. “Tadi sempat juga ditanyakan karena jika regulasinya sudah betul-betul sesuai dengan perundang-undangan, ya tidak ada masalah sebetulnya, kemudian juga termasuk jika ada PAD nya yang masuk ke kas Daerah ya gak ada masalah, tapi kenapa setelah tiba-tiba ada surat dari SPW ternyata sekarang di sterilkan dulu,” kata Suhud.
Suhud berharap permasalahan ini segera dituntaskan, mendapatkan solusi dan jalan terbaik terutama yang berpihak kepada para pelaku UMKM. “Iya makanya harus secepatnya dikembalikan lagi sesuai dengan harapan dari pelaku UMKM, karena mereka juga harus berdagang kembali, mengingat mereka sangat membutuhkan apalagi saat ini sedang ramai-ramainya,” pungkasnya.
Eks Terminal lama merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Per tanggal 23 Oktober 2024, pengelolaannya oleh Disporapar. Namun demikian pertanyaannya adalah bahwa selama ini siapa yang sudah melakukan pemungutan dan tidak masuk ke PAD?
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan menyebutkan, sebanyak 40 personel saat ini diterjunkan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Walikota Sukabumi Nomor HK.02.01/2176/1/10/HKM/2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Eks Terminal Sudirman.
“Alhamdulillah para pedagang sudah tidak beraktivitas berjualan, tadi ada tujuh pedagang tengah membereskan dagangannya kita berikan pengertian dan mereka mengerti serta siap mengosongkan lokasi,” kata Yogi.














