SUKABUMI – Ketika kondisi ekonomi keluarga berubah, data kesejahteraan yang belum diperbarui bisa menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan perlindungan sosial sesuai kebutuhannya. Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menghadirkan Gerakan Bersama (Gerbek) Desil, sebuah inovasi pelayanan yang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi terkini sekaligus mengusulkan perbaikan data kesejahteraan.
Melalui program yang digagas Dinas Sosial Kota Sukabumi ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek pendataan, tetapi juga diberi kesempatan untuk berpartisipasi memastikan informasi sosial ekonomi mereka sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, dr. Lulis Delawati, menjelaskan bahwa data desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan memiliki kaitan penting dengan penentuan sasaran berbagai program pemerintah. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pendidikan, serta kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Penetapan penerima bantuan sosial, mulai dari PKH, BPNT, bantuan pendidikan hingga kepesertaan BPJS Kesehatan melalui PBI dan KIS, berkaitan dengan pengelompokan kesejahteraan atau desil,” kata Lulis, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, ketepatan data menjadi hal mendasar agar kebijakan perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat sesuai kriteria yang ditetapkan. Sebab, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah sewaktu-waktu, baik karena kehilangan pekerjaan, perubahan penghasilan, maupun faktor sosial ekonomi lainnya.
Data yang digunakan sebagai acuan bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengintegrasikan sejumlah basis data, antara lain Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta data kependudukan.
Lulis mengungkapkan, pembaruan data menjadi kebutuhan penting karena data yang tidak mengikuti perkembangan kondisi masyarakat berpotensi menimbulkan dua persoalan, yakni inclusion error dan exclusion error.

“Inclusion error terjadi ketika warga yang sudah tidak memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima bantuan. Sementara exclusion error terjadi ketika masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh bantuan justru belum terakomodasi dalam data sasaran,” jelasnya.
Persoalan ini semakin penting diperhatikan karena sebagian data rujukan lintas kementerian dan lembaga masih berasal dari periode 2022–2023. Padahal, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berlangsung dalam waktu relatif singkat.
Untuk memperluas akses pelayanan, Gerbek Desil dijadwalkan berlangsung hingga 10 Desember 2026 dengan menyasar 33 kelurahan di Kota Sukabumi. Pelayanan dilaksanakan setiap Selasa, Rabu, dan Kamis, dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kehadiran petugas di tengah masyarakat diharapkan memudahkan warga menyampaikan kondisi terkini, terutama bagi mereka yang merasa data kesejahteraannya belum mencerminkan keadaan sebenarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari rata-rata sekitar 100 orang yang menghadiri kegiatan di setiap kelurahan. Sebagian warga datang untuk mengusulkan perbaikan data desil, sementara lainnya berharap kondisi sosial ekonominya dapat ditinjau kembali sebagai bagian dari proses penentuan sasaran bantuan.
Partisipasi tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan yang mudah dijangkau dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi secara langsung.
Meski demikian, setiap usulan tetap harus didukung keterangan yang benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.
Untuk membantu warga memperoleh informasi, pihak kelurahan dan kecamatan menyosialisasikan jadwal kegiatan melalui pengurus RT dan RW, biasanya sehari sebelum pelayanan berlangsung. Waktu pelayanan diperkirakan sekitar 15–30 menit per orang, bergantung pada kebutuhan pemeriksaan dan pembaruan data.
Dinas Sosial Kota Sukabumi juga menyediakan sejumlah alternatif bagi masyarakat yang ingin mengusulkan pembaruan data kesejahteraan.
Warga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos atau mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan yang memberikan pelayanan setiap hari.
Selain itu, tersedia aplikasi Agen Perlinsos atau Agen Perlindungan Sosial yang dapat dimanfaatkan masyarakat, pendamping, maupun pihak lain untuk membantu proses pengusulan dan pembaruan data warga. Salah satu persyaratan untuk menjadi agen adalah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Beragam kanal tersebut diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan informasi sosial ekonominya tetap relevan dengan kondisi terkini, tanpa hanya bergantung pada kegiatan pelayanan keliling.

Berjalan Tanpa Anggaran Khusus, Mengandalkan Kolaborasi.
Di balik pelaksanaannya, Gerbek Desil menjadi inovasi pelayanan Dinas Sosial Kota Sukabumi yang dijalankan tanpa dukungan anggaran khusus untuk program tersebut.
Pelaksanaannya mengandalkan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan berbagai unsur agar pelayanan tetap dapat menjangkau masyarakat di seluruh kelurahan sasaran.
Kondisi ini menempatkan kolaborasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program, mulai dari penyebarluasan informasi jadwal, pendampingan warga, hingga dukungan dalam proses pendataan dan pemeriksaan informasi.
Namun, Lulis mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa pembaruan data tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bantuan sosial.
Setiap usulan tetap harus melalui tahapan verifikasi dan validasi serta mengikuti ketentuan masing-masing program bantuan yang berlaku. Dengan demikian, pengusulan perbaikan data merupakan langkah awal untuk memastikan kondisi warga tercatat secara lebih akurat, bukan jaminan langsung memperoleh bantuan.
Melalui Gerbek Desil dan kanal pembaruan data lainnya, Lulis berharap masyarakat semakin aktif memeriksa kesesuaian data kesejahteraannya. Sebab, di balik angka dan pengelompokan desil, terdapat kondisi nyata keluarga yang perlu dicatat secara tepat agar kebijakan perlindungan sosial dapat menjangkau mereka yang memenuhi kriteria.
Pada akhirnya, akurasi data bukan sekadar urusan administrasi. Lebih dari itu, data yang mutakhir menjadi salah satu fondasi penting untuk mengurangi risiko warga yang membutuhkan terlewat dari pendataan maupun bantuan yang seharusnya dapat mereka akses sesuai ketentuan.













