SUKABUMI — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan jasa konsultasi dan honorarium tim percepatan pembangunan harus dilihat secara utuh berdasarkan proses, dokumen, hingga tindak lanjutnya.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan catatan dalam hasil pemeriksaan tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak dilaksanakan.
Menurutnya, setiap pekerjaan jasa konsultasi memiliki tahapan yang jelas, mulai dari proses pengadaan, penyusunan kontrak, penentuan tenaga ahli, pelaksanaan kajian hingga penyusunan dokumen hasil pekerjaan.
“Pada prinsipnya setiap pekerjaan memiliki proses dan dokumen pendukung. Mulai dari perencanaan, kajian sampai dokumen hasil pekerjaan semuanya menjadi bagian yang dapat diperiksa,” ujar Frendy saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan BPK tidak hanya bertumpu pada keberadaan dokumen. Konfirmasi terhadap tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak juga dapat dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan.
Persoalan dapat muncul ketika konfirmasi dilakukan dalam rentang waktu cukup lama setelah pekerjaan selesai.
Tenaga ahli yang sebelumnya terlibat bisa saja telah menangani berbagai pekerjaan lain sehingga tidak lagi mengingat seluruh detail pekerjaan sebelumnya.
“Bisa saja ada tenaga ahli yang lupa pekerjaan yang pernah ditanganinya. Karena itu, ke depan kami ingin memastikan keterlibatan tenaga ahli benar-benar terjaga sejak awal sampai pekerjaan selesai,” jelasnya.
Frendy menegaskan Bappeda tidak mengabaikan catatan maupun kewajiban yang muncul dari hasil pemeriksaan. Termasuk apabila terdapat kewajiban pengembalian, hal tersebut telah masuk dalam proses tindak lanjut.
“Kalau ada kewajiban pengembalian, itu sudah ditindaklanjuti. Jadi kita harus melihat duduk persoalannya secara lengkap, tidak hanya dari satu sisi,” tegasnya.
Temuan pemeriksaan tersebut kini dijadikan bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan jasa konsultasi.
Bappeda akan memastikan tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak benar-benar terlibat dan memahami tugasnya sejak awal pekerjaan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pelaksanaan kick-off meeting sebelum kegiatan berjalan.
Forum tersebut menjadi titik awal untuk memastikan seluruh tenaga ahli memahami kompetensi, tugas, tanggung jawab serta ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Pengawasan tidak berhenti di awal. Bappeda juga akan melakukan wrap-up meeting pada akhir pekerjaan sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan dokumentasi.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan keterlibatan tenaga ahli dapat dibuktikan secara jelas sejak pekerjaan dimulai hingga dinyatakan selesai.
Selain memperketat pengawasan dari sisi internal, Bappeda juga mendorong penyedia jasa memperkuat mekanisme pengawasan dan dokumentasi internal.
Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak hanya memenuhi substansi kontrak, tetapi juga memiliki jejak administrasi yang kuat dan mudah diverifikasi ketika dilakukan pemeriksaan.
“Yang paling penting ke depan adalah memastikan setiap orang yang tercantum sebagai tenaga ahli benar-benar memahami dan menjalankan pekerjaannya sesuai kontrak,” tuturnya.
Bappeda menilai penguatan proses tersebut menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak kembali muncul, sekaligus memastikan setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah memiliki pelaksanaan, dokumentasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.













