SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi masih memiliki pekerjaan rumah dalam menuntaskan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya menyangkut sisa kerugian negara sekitar Rp428 juta dari hasil pemeriksaan tahun 2025. Inspektorat Kota Sukabumi memastikan proses pemulihan kerugian tersebut terus berjalan dan dipantau. Pemkot menargetkan kewajiban itu dapat diselesaikan seluruhnya hingga akhir 2026.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, menegaskan penyelesaian temuan BPK tidak boleh berhenti pada administrasi semata. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti hingga tuntas, termasuk pengembalian kerugian negara.
“Yang pemeriksaan 2025, sisanya kalau tidak salah Rp428 juta. Masih berproses dan dimonitor oleh BPK. Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini yang Rp428 juta itu bisa dipulihkan atau dikembalikan,” kata Yudi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, untuk hasil pemeriksaan tahun 2024, seluruh kerugian negara telah dikembalikan. Namun, pekerjaan untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan 2025 masih harus dikawal sampai benar-benar selesai.
Yudi juga menegaskan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti Pemerintah Kota Sukabumi bebas dari temuan pemeriksaan. Kota Sukabumi memang telah meraih opini WTP untuk yang ke-12 kalinya.
Namun, opini tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah dalam menyelesaikan setiap temuan dan rekomendasi BPK.
“WTP itu opini dari BPK. Kita sudah mendapatkan yang ke-12. Tapi bukan berarti tidak ada temuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, temuan pemeriksaan dapat berkaitan dengan persoalan administrasi maupun kerugian negara. Jika pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara, terdapat mekanisme dan batas waktu yang harus dipenuhi untuk melakukan pemulihan.
“Tidak ada batas nominal. Cuma ada batas waktu pemulihannya. Kerugian negara itu ada waktu 60 hari untuk dipulihkan,” jelas Yudi.
Jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan sesuai batas waktu, aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Yudi menegaskan kondisi tersebut tidak otomatis berarti seluruh penanganan langsung diambil alih APH.
“Bukan diambil alih. APH bisa masuk untuk mengusut itu. Kecuali kalau ada kasus-kasus khusus, misalnya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain mengejar penyelesaian temuan BPK, Inspektorat Kota Sukabumi memperketat upaya pencegahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCSP).
Pada penilaian MCSP 2025, Kota Sukabumi meraih skor sekitar 89 poin dan masuk zona hijau. Namun, capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kewaspadaan.
Yudi secara tegas mengingatkan bahwa zona hijau bukan jaminan daerah terbebas dari praktik korupsi.
“Zona hijau bukan berarti tidak ada korupsi. Bisa saja terjadi. Karena itu pada 2026 penilaian MCSP menggunakan risk-based surveillance,” katanya.
Pendekatan berbasis risiko tersebut diarahkan untuk mendeteksi potensi persoalan secara lebih mendalam. Sementara hasil penilaian MCSP 2026 baru dapat dievaluasi setelah seluruh proses berjalan selama satu tahun dan menjadi bahan evaluasi pada 2027.
Inspektorat juga memberikan penekanan kepada seluruh perangkat daerah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program.
“Kita harus optimis. Hanya kita juga harus belajar dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Artinya, jangan lagi ada temuan yang sama,” tegas Yudi.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah persoalan muncul dalam pemeriksaan. Perbaikan harus dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Setiap perangkat daerah dituntut memastikan program dirancang secara matang, dilaksanakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan secara tertib.
Perhatian khusus diberikan terhadap pekerjaan fisik. Kesesuaian antara perencanaan, spesifikasi teknis dan hasil pekerjaan harus benar-benar dijaga.
Jika ditemukan kelebihan pembayaran atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kewajiban pengembalian harus segera diselesaikan.
“Kalau dari segi fisik ada kelebihan pembayaran, itu harus dikembalikan. Atau misalnya tidak sesuai spek, dihitung dan dikualifikasi besarannya, itu harus dikembalikan,” ujarnya.
Pemkot Sukabumi kini dituntut tidak hanya mempertahankan capaian WTP, tetapi juga memastikan seluruh rekomendasi pemeriksaan benar-benar dituntaskan.
Sisa kerugian negara Rp428 juta menjadi salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan hingga akhir 2026. Bagi Inspektorat, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar meraih opini WTP, tetapi memastikan tidak ada temuan yang dibiarkan berlarut dan kesalahan yang sama terus berulang.












