SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat iklim investasi sekaligus mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah tersebut ditempuh untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, memperluas kemudahan berusaha, serta mendorong pertumbuhan investasi yang telah melampaui target pada 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan pembenahan MPP menjadi salah satu prioritas agar kembali berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu yang efektif, nyaman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Mal Pelayanan Publik merupakan implementasi pelayanan terpadu satu pintu. Karena itu, kami terus melakukan pembenahan agar pelayanan semakin optimal,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).
Saat ini MPP Kota Sukabumi dihuni 18 tenant yang berasal dari perangkat daerah dan instansi vertikal. DPMPTSP juga menerapkan jadwal pelayanan bagi setiap tenant sesuai Instruksi Wali Kota Sukabumi sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengakses berbagai layanan.
Meski demikian, tingkat kunjungan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Rata-rata pemohon layanan yang datang ke MPP rata-rata 25 sampai 45 orang per hari. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPMPTSP untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas MPP sebagai pusat pelayanan perizinan.
Layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), administrasi kependudukan, serta layanan kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan. Untuk memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha, DPMPTSP juga menghadirkan Klinik Perizinan yang memberikan layanan konsultasi terkait proses dan persyaratan perizinan.
Di sisi lain, kinerja investasi Kota Sukabumi menunjukkan tren yang menggembirakan. Hingga 31 Juli 2026, realisasi investasi yang tercatat melalui penerbitan NIB mencapai Rp879,9 miliar atau telah melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Galih, capaian tersebut didorong oleh strategi pelayanan jemput bola melalui program Si Jimat Bos, yakni layanan penerbitan NIB yang dibuka dalam berbagai kegiatan pemerintah sehingga akses masyarakat terhadap legalitas usaha menjadi semakin mudah.
“DPMPTSP tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga hadir langsung di berbagai kegiatan untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh perizinan,” katanya.

Data DPMPTSP menunjukkan sektor usaha yang paling banyak mengajukan NIB berasal dari usaha kuliner, perdagangan eceran makanan, restoran, perdagangan makanan lainnya, serta perdagangan eceran pakaian. Dominasi sektor tersebut mencerminkan masih kuatnya aktivitas usaha mikro dan perdagangan di Kota Sukabumi.
Baru dua bulan memimpin DPMPTSP, Galih menegaskan fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat daya tarik investasi daerah. Optimalisasi layanan berbasis digital, termasuk sistem Online Single Submission (OSS), akan terus dilakukan guna mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian kepada investor.
Selain mendorong investasi, DPMPTSP juga berkomitmen mendukung peningkatan PAD melalui optimalisasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Peningkatan layanan PBG dinilai berpotensi memperbesar penerimaan daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kota Sukabumi.














