SUKABUMI – Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan dalam hubungan pribadi yang kembali ramai di media sosial menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami batas antara cinta dan kekerasan.
Hal tersebut disampaikan Lawyer PT Siber Teknologi Persada Indonesia (STPI), Raima Kordelina Saputri, dalam perbincangan di kanal youtube Sobat Presisi Podcast Widal TV yang bekerja sama dengan PT STPI.
Dalam podcast tersebut, Raima memberikan edukasi hukum, khususnya kepada perempuan, agar mampu mengenali, mencegah, dan melawan kekerasan dalam hubungan. Menurutnya, alasan seperti rasa cemburu, terlalu sayang, atau takut kehilangan tidak pernah bisa dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan.
“Cinta bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Hubungan yang dibangun dengan rasa takut bukanlah hubungan yang sehat,” ujarnya.
Raima menjelaskan, kekerasan dalam hubungan tidak hanya berupa pemukulan. Bentuk lain yang sering tidak disadari adalah kekerasan psikis, seperti penghinaan, ancaman, mengisolasi pasangan dari keluarga, mengontrol aktivitas, hingga mengatur seluruh keuangan korban.
Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tanda-tanda hubungan yang mulai mengarah pada kekerasan, seperti pasangan yang terlalu posesif, melarang bertemu keluarga atau teman, mengatur cara berpakaian dan pekerjaan, hingga mengancam menyakiti diri sendiri jika hubungan berakhir.
“Pacar bukan wali, bukan pemilik, dan bukan penguasa. Setiap orang tetap memiliki hak untuk bekerja, bergaul, berpendapat, dan menentukan masa depannya sendiri,” tegasnya.
Raima juga menjelaskan bahwa penyekapan merupakan tindakan melawan hukum yang membatasi kebebasan seseorang, misalnya mengunci korban di dalam rumah, menyita telepon genggam agar tidak dapat meminta bantuan, atau melarang korban berkomunikasi dengan keluarganya. Meski dilakukan oleh pasangan, tindakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum.
Ia mengungkapkan, banyak korban enggan melapor karena takut, trauma, kehilangan rasa percaya diri, hingga bergantung secara ekonomi kepada pelaku. Karena itu, korban diimbau tidak menghadapi masalah sendirian.
Korban kekerasan, lanjut Raima, berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta perlindungan dari intimidasi. Ia juga menekankan pentingnya menyimpan bukti, seperti percakapan WhatsApp, rekaman suara, foto luka, hasil pemeriksaan dokter, hingga bukti ancaman digital untuk memperkuat proses hukum.

Raima turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya ketika pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Pola kekerasan sering kali berulang jika tidak ada penanganan yang tepat. Keselamatan korban harus menjadi prioritas,” katanya.
Ia mengajak korban untuk segera mencari pertolongan kepada keluarga, teman terpercaya, pendamping hukum, maupun aparat penegak hukum, serta tidak ragu memutus hubungan yang penuh kekerasan.
Di akhir perbincangan, Raima mengajak masyarakat agar berhenti menyalahkan korban dan tidak menganggap kekerasan sebagai urusan pribadi semata.
“Cinta yang sehat dibangun atas dasar saling menghormati, bukan penguasaan. Perempuan yang kuat bukanlah yang bertahan dalam kekerasan, tetapi yang berani menyadari bahwa dirinya berharga dan berhak hidup tanpa rasa takut,” pungkasnya.













