SUKABUMI – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (SP TSK SPSI) Sukabumi mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7/2026). Di bawah pengawalan ketat personel Polres Sukabumi Kota, massa menyampaikan aspirasinya terhadap pelayanan yang dinilai semakin menyulitkan peserta.
Dari atas mobil komando, para pengunjuk rasa melontarkan tiga tuntutan keras. Mereka menilai proses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan masih berbelit-belit, menduga adanya praktik percaloan dalam pengurusan layanan, serta mempertanyakan keamanan dana peserta yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang ditempatkan pada instrumen investasi pasar saham.
Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Muhammad Popon, mengatakan aksi tersebut merupakan akumulasi kemarahan buruh setelah berulang kali menerima keluhan anggota yang kesulitan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Ini adalah puncak dari banyaknya keluhan anggota yang merasa dipersulit untuk mengambil haknya sendiri. Dana itu milik buruh, tetapi buruh justru dipersulit saat mengaksesnya,” kata Popon.
Ia memberi ultimatum kepada BPJS Ketenagakerjaan agar segera melakukan pembenahan dalam waktu satu bulan. Jika tidak ada perubahan, massa mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar.
“Kalau dalam satu bulan tidak ada perbaikan, kami akan datang lagi dan menduduki kantor ini. Ini adalah aset buruh,” tegasnya.
Tak hanya pelayanan, Popon juga menyoroti pengelolaan dana peserta yang nilainya mencapai lebih dari Rp900 triliun. Menurutnya, sekitar 13 persen dana tersebut ditempatkan di pasar saham sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja.
“Kami khawatir uang buruh bermasalah. Apalagi pasar saham beberapa waktu lalu sempat mengalami penurunan cukup tajam,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Alpian, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan serikat pekerja sebagai bahan evaluasi.
Menurut Alpian, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik percaloan.
“Kami tidak mentoleransi praktik percaloan dalam bentuk apa pun. Kami mengimbau peserta mengurus seluruh layanan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan jasa pihak ketiga,” katanya.
Terkait kekhawatiran atas pengelolaan dana peserta, Alpian memastikan dana pekerja tetap aman karena seluruh penempatan investasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta berada di bawah pengawasan lembaga yang berwenang.
“Dana peserta tetap aman, dikelola secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.













