SUKABUMI – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat terus diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada Jumat (12/6/2026), Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., QRMP., bersama Ketua Tim PTSL, R. Yeni Merliyani, S.H., M.M., serta anggota Tim PTSL, melaksanakan penyerahan sertipikat PTSL kepada warga di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Sebanyak 9 bidang tanah berhasil disertipikatkan dan diserahkan kepada para pemegang hak dalam kegiatan tersebut.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan legalitas dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Herman Saeri, mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas aset yang dimiliki.
“Melalui program PTSL ini, pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah terlindungi secara hukum. Kami berharap sertipikat yang diterima dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pemegang hak,” ujarnya.
Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah, sertipikat tanah juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, baik untuk mendukung usaha produktif maupun meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Herman menambahkan, keberhasilan program PTSL tidak hanya berdampak pada masyarakat penerima manfaat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kota Sukabumi.
“Semoga dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat dapat memanfaatkan hak atas tanahnya dengan baik dan bijaksana serta turut mendukung terwujudnya Kota Sukabumi yang semakin tertib, maju, dan sejahtera,” tambahnya.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang.














