SUKABUMI – Wacana pengguliran Hak Angket oleh DPRD Kota Sukabumi terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi mendapat sorotan dari kalangan ahli hukum. Advokat senior sekaligus Koordinator Daerah PERADI Jawa Barat, A.A. Brata Soedirdja, SH, mengingatkan DPRD agar berhati-hati menggunakan hak konstitusional tersebut dan tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Brata, objek penyelidikan Hak Angket DPRD memiliki batasan yang jelas dan tidak dapat digunakan untuk seluruh persoalan politik maupun kebijakan yang menjadi perdebatan publik.
“Hak Angket itu hanya dapat dilakukan terhadap kebijakan wali kota atau pemerintah daerah yang diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, objek penyelidikannya adalah dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau Peraturan Daerah,” kata Brata melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Brata sebagai tanggapan atas pernyataan salah satu pimpinan DPRD Kota Sukabumi yang menyatakan siap memfasilitasi proses Hak Angket apabila seluruh persyaratan yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menegaskan bahwa Hak Angket merupakan hak konstitusional DPRD yang dilindungi undang-undang. Karena itu, menurutnya, tidak ada pihak yang dapat melarang pengajuan Hak Angket selama prosedur dan mekanismenya dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi dinamika politik yang berkembang di Kota Sukabumi, Brata menilai terdapat dua isu yang ramai diperbincangkan, yakni kebijakan Dana Wakaf yang digagas Wali Kota Sukabumi serta belum direalisasikannya sejumlah janji kampanye kepada RT dan RW.
Namun demikian, menurut Brata, kedua persoalan tersebut tidak dapat dijadikan objek penyelidikan melalui Hak Angket DPRD.
Ia menjelaskan, terkait Dana Wakaf, persoalan tersebut telah ditempuh melalui jalur hukum berupa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam perkara tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
“Meskipun saat ini masih dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung oleh para penggugat, persoalan Dana Wakaf bukan lagi menjadi objek yang dapat diselidiki melalui Hak Angket DPRD,” ujarnya.
Sementara mengenai belum terealisasinya janji-janji kampanye Wali Kota Sukabumi kepada RT dan RW, Brata menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak termasuk dalam ruang lingkup objek Hak Angket.
“Belum direalisasikannya janji kampanye bukanlah objek Hak Angket. Karena itu, hal tersebut berada di luar kewenangan anggota DPRD Kota Sukabumi untuk menggulirkan Hak Angket,” tegasnya.
Brata berharap seluruh pihak dapat memahami batasan-batasan hukum terkait penggunaan Hak Angket agar tidak menimbulkan tafsir yang melampaui kewenangan lembaga legislatif daerah.
“Jangan sampai DPRD offside dalam menggunakan hak konstitusionalnya. Hak Angket adalah instrumen pengawasan yang penting, tetapi penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditentukan,” pungkasnya.













