SUKABUMI – Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Sukabumi kini diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4. Sebab, pemerintah pusat melakukan penyesuaian kebijakan penerima bansos yang sebelumnya sempat menyasar hingga desil 5.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Kota Sukabumi, drg. Erna, usai memberikan sosialisasi terkait desil, BPJS Kesehatan, dan berbagai program bantuan sosial saat mendampingi Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKB, Agus Samsul pada kegiatan reses masa persidangan ke-III tahun sidang 2025–2026 di Kampung Situawi Pasir RW 11, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Minggu (24/5/2026).
Menurut Erna, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi dari desil 1 sampai desil 10. Semakin kecil angka desil, maka semakin diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
“Jadi memang desil itu merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. Ada desil 1 sampai desil 10, makin kecil desil itu menjadikan prioritas untuk mendapatkan bansos,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya penerima bansos masih mencakup masyarakat pada kategori desil 5. Namun saat ini, kebijakan pemerintah pusat mengutamakan penerima dari desil 1 sampai 4. “Kemudian kebijakan dari pusat itu yang mendapatkan bantuan adalah di desil 1 sampai 4,” katanya.
Terkait perubahan data desil yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat, Erna menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya bisa melakukan pengusulan dan pembaruan data. Sementara keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
“Nah terkait perubahan-perubahan desil itu memang upaya kita hanya bisa dalam pengajuan atau pengusulan. Tapi tidak serta merta kita usulkan sekarang, besok atau bulan depan langsung berubah. Itu tidak bisa seperti itu, karena ada masa tunggu, bisa lebih dari enam bulan,” jelasnya.
Untuk proses pendataan dan survei di lapangan, Dinas Sosial Kota Sukabumi melibatkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang ada di setiap kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
“Sebenarnya kita ada perpanjangan tangan, ada puskesos di setiap kelurahan. Jadi masyarakat bisa datang ke puskesos untuk melaksanakan pengusulan,” ungkap Erna.
Dalam proses tersebut, masyarakat diminta mengisi sejumlah instrumen data terkait kondisi rumah, pekerjaan, penghasilan, hingga kondisi sosial lainnya. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi dan selanjutnya diproses oleh pemerintah pusat untuk menentukan kategori desil masyarakat.
“Terkait kondisi rumahnya, penghasilannya, pekerjaan dan segala macam itu ada data-data yang harus dijawab oleh masyarakat. Nanti data tersebut kita masukkan ke aplikasi, lalu pusat yang menentukan akhirnya masuk desil berapa,” terangnya.
Menanggapi fenomena masyarakat penerima bansos yang tiba-tiba mengalami kenaikan desil, Erna memastikan proses pemutakhiran data terus dilakukan secara berkala.
“Setiap ada usulan dari masyarakat pasti akan diinput oleh puskesos, nanti diverifikasi juga oleh insos, lalu diusulkan setiap bulan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan perubahan status desil tidak dapat terjadi secara instan karena seluruh proses membutuhkan waktu dan verifikasi dari pemerintah pusat.
“Biasanya seperti saya bilang, kita usulkan bulan ini belum tentu langsung berubah. Biasanya bisa setelah beberapa bulan baru berubah,” pungkasnya.













