SUKABUMI – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mulai menjadi sorotan luas di kalangan politik nasional. Putusan tersebut membawa perubahan besar terhadap desain pemilu di Indonesia dengan memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Dalam skema baru itu, Pemilu Nasional akan digelar pada tahun 2029 yang mencakup Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI, dan DPD RI. Sementara Pemilu Daerah yang meliputi Pilkada serta DPRD baru akan dilaksanakan pada tahun 2031 dengan jeda sekitar 2 hingga 2,5 tahun.
Perubahan tersebut dinilai akan mengubah pola kontestasi politik yang selama ini berlangsung serentak sejak 2019 hingga 2024. Pemisahan jadwal pemilu juga dipandang akan memberikan ruang yang lebih besar bagi penguatan isu dan kepentingan politik lokal.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Abdul Kohar, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Senin (11/5/2026), menyebut keputusan tersebut sebagai momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
“Sudah diketuk palu, keputusan MK pisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029,” tulis Abdul Kohar.
Menurutnya, setiap keputusan dan regulasi baru tentu memiliki nilai positif dan negatif yang akan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun yang paling penting, kata dia, adalah bagaimana setiap aturan dijalankan secara transparan dan mengedepankan kemaslahatan publik.
“Setiap keputusan peraturan yang baru pasti akan ada nilainya. Baik positif maupun negatif, antara pro dan kontra akan selalu berdampingan. Tapi yang harus dipastikan adalah transparansi dari peraturan mengedepankan kemaslahatan dan diketahui oleh publik,” ungkapnya.
Ia juga menilai putusan MK tersebut dapat mendorong demokrasi yang lebih matang, sekaligus memperkuat kemandirian kepala daerah dan politik lokal.
“Dengan peraturan MK yang baru, demokrasi lebih matang, kepala daerah lebih mandiri, politik lokal lebih kuat,” lanjutnya.
Abdul Kohar mengajak masyarakat untuk ikut mengontrol dan mengawasi pelaksanaan aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada publik terkait perubahan sistem pemilu tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya untuk ikut mengontrol dan mengawasi pelaksanaan peraturan yang berlaku. Memberikan contoh yang baik dan ikut serta dalam mensosialisasikan kepada publik,” katanya.
Pemisahan jadwal pemilu ini diprediksi menjadi babak baru demokrasi Indonesia sekaligus ujian besar bagi partai politik untuk bertahan bukan hanya lewat popularitas tokoh, tetapi juga lewat kekuatan organisasi dan kerja politik jangka panjang.













