SUKABUMI – Camat Citamiang, Aries Ariandi, menyampaikan bahwa rumah roboh yang berada di Jalan Tipar Gang Irawan, RT 04 RW 01, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Peristiwa robohnya rumah tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) lalu.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Selasa (7/4/2026) hari ini, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruag (PUTR) melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Alhamdulillah hari ini ada kunjungan dari Dinas PUTR. Sebelumnya pihak kelurahan sudah gerak cepat melaporkan, kami dari kecamatan juga sudah berkoordinasi melalui telepon. Bantuan pun sudah mulai datang dari BPBD, PMI, serta pihak kelurahan,” ujar Aries usai menghadiri pembukaan kegiatan kampung sosial.
Menurutnya, peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal agar perbaikan rumah tersebut bisa masuk dalam prioritas utama program bantuan perumahan, khususnya bagi rumah tidak layak huni (RTLH).
Aries menjelaskan, skema bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa bahan bangunan untuk perbaikan rumah.
“Jadi sifatnya pembangunan atau perbaikan. Bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang, tetapi material bangunan seperti biasa,” jelasnya.
Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam proses pengajuan bantuan RTLH. Salah satu syarat utama adalah status kepemilikan rumah harus milik pribadi, bukan milik bersama atau masih atas nama orang tua.
“Permasalahan yang sering muncul adalah status kepemilikan rumah. Banyak yang masih milik orang tua atau bukan milik pribadi, padahal itu menjadi salah satu syarat utama,” ungkapnya.
Selain itu, penerima bantuan juga diwajibkan memiliki kesiapan swadaya. Bantuan yang diberikan pemerintah bersifat stimulan, dengan kisaran antara Rp15 juta hingga Rp25 juta, sehingga membutuhkan tambahan dari pemilik maupun masyarakat sekitar.
“Bantuan itu hanya stimulan, jadi harus ada swadaya. Bisa dari pemilik rumah maupun dukungan masyarakat. Biasanya kebutuhan swadaya sekitar 30 hingga 40 persen dari total biaya,” katanya.
Aries menambahkan, dalam beberapa kasus sebelumnya, terdapat calon penerima bantuan yang akhirnya dicoret karena tidak mampu memenuhi syarat swadaya.
Untuk kasus rumah roboh di Kelurahan Tipar sendiri, pihak kecamatan berharap pemilik rumah dapat memenuhi persyaratan tersebut agar bisa diprioritaskan dalam program bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Harapannya tentu ada kesadaran dari penerima manfaat untuk ikut berkorban. Kalau syarat terpenuhi, insyaallah bisa diprioritaskan,” pungkasnya.













