SUKABUMI – Fraksi Kebangkitan Rakyat DPRD Kota Sukabumi menyoroti maraknya pertumbuhan minimarket modern yang dinilai semakin tidak terkendali dan berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Sukabumi, Minggu (15/3/2026).
Pemandangan umum Fraksi Kebangkitan Rakyat dibacakan oleh anggota fraksi, Agus Samsul. Menurut Agus, keberadaan minimarket modern di berbagai wilayah Kota Sukabumi saat ini dinilai semakin menjamur dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya terkait aspek perizinan dan pengendaliannya.
“Kalau soal minimarket memang sekarang menjamur, sudah tidak terkontrol menurut saya. Di tiap penjuru kota sudah banyak,” ujar Agus.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan dan regulasi yang mengatur keberadaan minimarket modern. Pasalnya, kehadiran toko ritel modern tersebut dinilai dapat mempengaruhi omzet para pelaku UMKM di sekitarnya.
Agus memperkirakan, keberadaan satu minimarket dalam radius sekitar 500 meter hingga 1 kilometer dapat memberikan dampak signifikan terhadap usaha kecil di sekitarnya.
“Kalau dihitung dalam radius 500 meter sampai satu kilometer itu ada efeknya. Satu titik minimarket saja bisa berdampak pada UMKM di sekitarnya, bahkan bisa mengarah ke bangkrut karena pasti kalah bersaing dengan minimarket,” katanya.
Karena itu, Fraksi Kebangkitan Rakyat mendorong Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan evaluasi serta pengendalian terhadap pertumbuhan minimarket modern. Salah satunya melalui peninjauan kembali regulasi terkait jarak maupun penyebaran lokasi minimarket.
“Perlu ada regulasi lagi, misalnya dari sisi jarak atau penempatan yang lebih ideal. Tujuannya supaya usaha UMKM tidak terganggu,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan mendorong kembali moratorium pembatasan minimarket modern melalui rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
“Ini nanti mungkin saya titipkan ke anggota Pansus LKPJ, karena ini menyangkut kebijakan. Perlu ada rekomendasi apakah moratorium dibuka lagi atau minimal ada pengendalian terhadap usaha-usaha modern ini,” jelas Agus.
Ia menilai, kajian ulang juga perlu dilakukan oleh dinas terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap UMKM.
Terkait jumlah minimarket baru, Agus mengaku tidak mengingat secara pasti data keseluruhan pada 2025. Namun secara faktual di lapangan, ia melihat adanya peningkatan jumlah gerai baru di beberapa wilayah.

“Contohnya di Kelurahan Nanggeleng saja sudah nambah beberapa, kalau tidak salah Indomaret satu dan Alfamart satu. Di perumahan ada, di pinggir jalan protokol juga terus bertambah. Kalau jumlah pasti nanti dari DPMPTSP yang punya datanya,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah media juga sempat menanyakan persoalan menjamurnya minimarket modern ini kepada pemerintah daerah. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat itu mengaku merasa kecolongan dan tidak mengetahui adanya kembali pembukaan moratorium tersebut.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi menjelaskan bahwa kewenangan perizinan minimarket modern berada di tingkat pemerintah pusat. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan pertumbuhan minimarket di Kota Sukabumi terus meningkat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengendalian usaha ritel modern di daerah, mengingat dampaknya yang dikhawatirkan dapat mematikan usaha UMKM lokal.












