SUKABUMI – Pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi menemukan sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akibatnya, empat SPPG di wilayah tersebut dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1, sementara satu kepala SPPG direkomendasikan untuk disuspend atau dicopot dari jabatannya.
Temuan tersebut muncul setelah Tim Pengawasan (Tawas) Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah dapur penyedia makanan program MBG di Kota Sukabumi.
Inspeksi tersebut dipimpin langsung oleh Brigadir Jenderal TNI Albertus Dony Dewantoro, yang dalam kunjungannya menyoroti berbagai aspek pengelolaan dapur, mulai dari penerapan SOP kerja, kebersihan dapur, hingga tata letak ruang produksi makanan.
Dalam rekaman video yang diunggah di media sosial, Brigjen Dony terlihat meninjau langsung salah satu dapur SPPG di wilayah Kecamatan Cikole. Ia mempertanyakan sejumlah praktik kerja yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Salah satu hal yang disorot adalah tidak patuhnya SPPG terhadap SOP yang diberikan, mulai dari seragam pekerja, hingga layout dapur. “Yang pertama saya tanya, kenapa mereka tidak menggunakan seragam? Ini tidak sesuai dengan SOP,” ujar Dony dalam video tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti tata letak dapur yang dinilai belum memenuhi standar meskipun fasilitas tersebut telah beroperasi hampir enam bulan. Menurutnya, pengelolaan ruang produksi makanan harus memperhatikan aspek keamanan pangan dan higienitas karena makanan yang dihasilkan akan dikonsumsi oleh penerima manfaat program pemerintah.
Dony juga menilai kondisi kebersihan dapur masih jauh dari standar yang seharusnya. “Dari sini saja sudah terlihat kondisi dapurnya. Tempat memasak ada di lantai dan terbuka. Ini harus direlokasi,” tegasnya.
Temuan lain yang menjadi perhatian tim pengawasan adalah pengaturan ruang kerja yang dinilai tidak tertata dengan baik. Beberapa aktivitas seperti mencuci wadah makanan, memasak, dan penyimpanan bahan baku dilakukan di area yang sama tanpa pemisahan yang jelas.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kontaminasi makanan dan dinilai bertentangan dengan prinsip keamanan pangan. Dalam kesempatan itu, Dony juga menyoroti peran kepala SPPG yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Menurutnya, kepala dapur seharusnya bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai standar, termasuk mengatur alur kerja karyawan, menjaga kebersihan dapur, serta memastikan tata letak fasilitas memenuhi ketentuan. “Kamu cuci ompreng disini, masak disini, yang benar dong. Kamu kok gak mikir sih. Kepala SPPG suspend, melakukan hal yang tidak sesuai dengan SOP, cabut kepala SPPG nya,” tegas Dony.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, membenarkan adanya inspeksi yang dilakukan tim pengawasan BGN tersebut. Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan empat SPPG di Kota Sukabumi diberikan Surat Peringatan 1 karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan SOP. “Di Kecamatan Cikole dan Kecamatan Citamiang masing-masing satu SPPG diberikan SP 1. Kemudian di Kecamatan Warudoyong ada dua SPPG yang juga diberikan SP 1,” ujar Andri, Minggu (08/03).
Selain teguran tertulis, tim pengawasan juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Dua SPPG direkomendasikan untuk direlokasi, sementara dua lainnya diminta melakukan perubahan tata letak dapur agar sesuai dengan standar operasional.














