SUKABUMI — Wali kota Sukabumi, Ayep Zaki menyebut pihaknya akan membuka keran permodalan bagi 55.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Sukabumi. Hal tersebut disampaikan Ayep Zaki dihalaman media sosial Facebook pribadinya, Rabu (4/03/26).
Menurutnya, Pemerintah Kota Sukabumi terus bergerak proaktif dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah. Ia menegaskan, pihaknya telah bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat di Bandung untuk membahas strategi memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
“Kami bersinergi dengan OJK Provinsi Jawa Barat untuk membahas strategi memperkuat ekosistem ekonomi dan akses keuangan bagi warga,” ujarnya.
Ayep menjelaskan, fokus utama kebijakan tersebut adalah mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta memperkuat instrumen ekonomi keumatan, seperti wakaf produktif dan qordhul hasan (pembiayaan tanpa bunga).
“Alhamdulillah, inovasi ini mendapat apresiasi tinggi dari OJK sebagai langkah tepat untuk menginkubasi pelaku usaha super mikro dan menjadi jaring pengaman sosial, sebelum nantinya mereka siap mengakses pembiayaan perbankan yang lebih besar,” katanya.
Namun, rencana membuka akses permodalan bagi 55.000 UMKM tersebut mendapat tanggapan dari DPRD Kota Sukabumi. Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, mempertanyakan dasar kebijakan dan validitas angka yang disampaikan wali kota.
Menurut Danny, jumlah penduduk Kota Sukabumi sekitar 300 ribu jiwa. Dengan angka tersebut, ia menilai perlu kejelasan mengenai data dan mekanisme yang digunakan dalam menentukan target 55.000 penerima akses permodalan.
“Penduduk Kota Sukabumi 300 ribuan jiwa. Peluang permodalan UMKM sebanyak 55.000 warga Kota Sukabumi, apa iya bisa sebanyak itu?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan peran dan kewenangan OJK dalam program tersebut.
“OJK apa kewenangannya memberikan bantuan keuangan untuk UMKM? Sedikit membingungkan,” tambahnya.
Danny menilai, perlu ada penjelasan rinci kepada publik terkait skema pembiayaan, sumber dana, serta mekanisme pengawasan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.













