SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi mengelola 15 bidang tanah hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari hasil rampasan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sebagai aset negara. Total nilai aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp9 miliar dan akan dimanfaatkan untuk sarana kepentingan umum.
Penyerahan hibah tersebut berlangsung baru-baru ini dan dihadiri langsung oleh Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, bersama delapan kepala daerah lainnya, termasuk Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Ayep Zaki menegaskan, seluruh aset hibah tersebut akan dikelola secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“15 bidang tanah dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar ini akan kita kelola secara terbuka. Kita ingin manfaatnya jelas untuk kepentingan umum,” ujar Ayep usai menghadiri Peringatan 1 Tahun Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi bertema “Satu Tahun Pengabdian, Penyiapan Fondasi Pembangunan”, Jumat (20/2/2026), di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.
Ayep menjelaskan, pihaknya akan mengajak media untuk melakukan survei langsung ke lokasi-lokasi tanah hibah tersebut.
“Ada 15 bidang. Nanti kita sama-sama dengan media kita survei. Kita cari waktu khusus, kita keliling, datang langsung dan foto-foto di lokasi. Setelah itu kita susun rencana pemanfaatannya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebaran lahan hibah tersebut berada di beberapa titik, di antaranya wilayah Kabupaten Sukabum, hingga yang berada di kota Sukabumi seperti di Gang Isnen Kabandungan. Beberapa di antaranya berupa rumah dalam kondisi baik.
“Ada yang berupa rumah bagus. Kita lihat nanti apakah akan digunakan sebagai rumah singgah untuk tamu-tamu kita, daripada harus menginap di hotel. Kita pertimbangkan pemanfaatannya,” katanya.
Potensi untuk Pengembangan Industri
Selain pemanfaatan sebagai fasilitas sosial atau rumah singgah, Pemkot juga tengah memproses rencana pengembangan kawasan industri seluas kurang lebih 176,34 hektare. Menurut Ayep, rencana tersebut masih dalam tahap pengurusan izin dan penyesuaian tata ruang.
“Untuk industri, kita sedang urus RT/RW kurang lebih 176,34 hektare. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan izin. Termasuk izin mendirikan bangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perizinan tersebut memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN.
“Pasti setelah ada persetujuan dari pusat, dari Kementerian ATR. Kita mohon doa agar prosesnya berjalan lancar,” pungkasnya.
Dengan pengelolaan aset hibah ini, Pemkot Sukabumi berharap dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan aset negara untuk kesejahteraan masyarakat.














