SUKABUMI — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, membeberkan hasil ekspos bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi telah menerima Surat Keputusan (SK) Kepala BKN yang memberikan persetujuan penetapan manajemen talenta dalam pengisian jabatan eselon II, eselon III, dan eselon IV di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Hal itu disampaikan Ayep Zaki, yang didampingi kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengarusutamaan Pendekatan Biropreneurship di Aula BKPSDM Kota Sukabumi, Jalan R. Syamsudin, Kamis (12/2/2026).
“Kota Sukabumi sudah menghasilkan SK Kepala BKN yang memberikan persetujuan penetapan manajemen talenta dalam pengisian jabatan eselon II, III, dan IV,” ujar Ayep kepada awak media.
Eselon II Tak Lagi Lewat Seleksi Terbuka
Ayep menjelaskan, mulai tahun 2026 pengisian jabatan eselon II tidak lagi melalui mekanisme seleksi terbuka oleh panitia seleksi (pansel). Sebagai gantinya, kepala daerah dapat langsung menunjuk calon pejabat dari hasil pemetaan dalam boks manajemen talenta.
“Mulai tahun ini, eselon II tidak lagi melalui seleksi terbuka oleh pansel, tetapi langsung menunjukkan calon eselon II yang diambil dari boks manajemen talenta,” jelasnya.
Manajemen talenta sendiri merupakan sistem pemetaan pegawai berdasarkan kinerja, potensi, kompetensi, dan integritas yang disusun secara objektif berbasis data.
Sistem Boks 1 hingga Boks 9
Dalam sistem tersebut, pegawai dikelompokkan dalam sembilan boks (box) manajemen talenta. Boks 9 merupakan kategori tertinggi, berisi pegawai dengan kinerja tinggi dan potensi tinggi, atau kinerja sesuai ekspektasi dengan potensi sangat tinggi.
Boks 7 diisi pegawai dengan kinerja di atas ekspektasi dan potensi menengah.
Boks 1 merupakan kategori terendah, yakni pegawai dengan kinerja rendah dan potensi rendah.

Menurut Ayep, sistem ini menjadi strategi pengisian jabatan yang lebih efektif, efisien, dan objektif karena seluruh proses berbasis data rekam jejak kinerja dan potensi pegawai.
“Ini mencatat sejarah dimulainya tata cara pengisian jabatan yang lebih efisien dan objektif demi perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tegasnya.
Target Kinerja 35 OPD Direview Bulanan
Wali Kota juga mengungkapkan, saat ini terdapat 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Sukabumi yang telah menetapkan target bulanan dan tahunan. Capaian tersebut akan direview setiap bulan.
“Untuk bulan Januari, hari ini sudah selesai review-nya. Insya Allah besok keluar nilainya, berapa persen per OPD pencapaian targetnya,” ungkap Ayep.
Ia menargetkan capaian kinerja OPD minimal 80 persen. Namun demikian, pihaknya akan melihat sejauh mana realisasi dari perencanaan yang telah disusun.
“Target kita 80 persen. Apakah bisa tercapai atau tidak, itu akan terlihat dari hasil review,” tambahnya.
Bangun Gedung Assessment Center
Dalam kesempatan itu, Ayep juga menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum bersejarah karena Pemkot Sukabumi mendapatkan alokasi anggaran untuk pembangunan gedung assessment center.
Gedung tersebut akan dibangun di area samping Aula BKPSDM dan menjadi fasilitas penunjang dalam pelaksanaan manajemen talenta serta penguatan sistem merit di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Dengan penerapan manajemen talenta dan pembangunan assessment center, Pemkot Sukabumi berharap tata kelola kepegawaian semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.














