SUKABUMI – Tim Kerja Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi terus melakukan survei perizinan ke setiap apotek yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pembinaan dan pengawasan untuk memastikan seluruh apotek berjalan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Menkes).
Selain memastikan kelengkapan administrasi dan standar pelayanan, survei ini juga dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan obat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Banyu Citra Anggara, saat dihubungi melalui media perpesanan WhatsApp, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 90 apotek yang terdaftar di Dinas Kesehatan dan secara rutin mendapatkan pembinaan serta pengawasan.
“Sebanyak 90 apotek yang terdaftar di Dinkes rutin mendapatkan pembinaan dan pengawasan. Sementara tahun ini ada empat apotek baru yang sedang mengajukan izin,” ujarnya, Rabu (11/02/26).
Menurutnya, pengawasan rutin sangat penting untuk memastikan distribusi dan penjualan obat dilakukan sesuai ketentuan, termasuk obat-obatan tertentu yang pengeluarannya harus berdasarkan resep dokter.

“Survei dan pembinaan ini juga dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan obat. Kami ingin memastikan seluruh apotek menjalankan praktik kefarmasian sesuai regulasi dan standar pelayanan yang berlaku,” jelasnya.
Bidang SDK berharap seluruh apotek di Kota Sukabumi tidak hanya memenuhi persyaratan perizinan secara administratif, tetapi juga mampu menjadi fasilitas pelayanan kesehatan yang terpercaya, berkualitas, serta memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.
Dengan pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi berkomitmen menjaga mutu pelayanan kefarmasian sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan praktik yang tidak sesuai ketentuan.














