SUKABUMI – Tim Penasihat Hukum dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, yakni mantan Kepala Dinas (TCN) dan Tenaga Kerja Sukarela (SS), secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Nur Hikmat, Galih Anugerah dan Ajah Supardi ini, resmi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (9/12/25), sehari setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Senin, 8 Desember 2025.
“Kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua klien kami yang kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” ujar Nur Hikmat, Kamis (11/12/25).
Menurut Nur Hikmat, Tim Penasihat Hukum juga memberikan klarifikasi mengenai status kepegawaian salah satu kliennya yang sempat simpang siur dalam pemberitaan dan menegaskan bahwa tidak semua tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perlu kami sampaikan bahwa salah satu dari dua orang yang dikabarkan sebagai ASN itu sebenarnya berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela atau TKS, bukan ASN seperti yang sudah ramai diberitakan,” tambah Nur Hikmat.
Menurut Nur Hikmat, klarifikasi ini merujuk pada tersangka berinisial (SS) yang merupakan TKS di Disporapar Kota Sukabumi. Sementara dalam menghadapi proses hukum, Tim Penasihat Hukum menekankan pentingnya menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Mereka meyakini bahwa penetapan bersalah atau tidaknya kedua kliennya akan diputuskan di tingkat Pengadilan.
“Di sini kita semua harus menerapkan dan meyakini adanya asas praduga tak bersalah. Artinya, nanti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-lah yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya ASN atas nama (TCN) dan TKS atas nama (SS),” tegas Nur Hikmmat.
Sebagai bentuk pembelaan, Tim Penasihat Hukum memastikan akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami akan tetap dan terus berusaha melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan KUHAP yang masih berlaku, seperti yang hari ini sudah kami jalankan, yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengkaji semua berkas yang berkaitan dengan dasar penetapan sebagai tersangka, dan akan berupaya melakukan Praperadilan,” jelas Nur Hikmat.
Hingga kini, Tim Penasihat Hukum masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait permohonan penangguhan penahanan yang telah mereka ajukan.












