SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, hadir dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) terkait pembahasan kuota haji dan umrah untuk wilayah Jawa Barat. Rakor tersebut digelar di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, pada Rabu malam (03/12/25).
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menindaklanjuti berbagai isu penting seputar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, khususnya menyangkut kuota, pemerataan distribusi, dan peningkatan pelayanan kepada jamaah asal Jawa Barat.
Berkurangnya jumlah kuota haji daerah, setelah diberlakukanya sistem baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dimana penerapan sistem baru ini, Pemerintah Pusat menyamakan masa tunggu haji di seluruh Indonesia, yang sebelumnya timpang antara daerah. Kebijakan ini mengubah sistem pembagian kuota dari berbasis Kabupaten/Kota menjadi berbasis nomor urut Provinsi, sehingga beberapa daerah dengan daftar tunggu singkat harus mengalah agar pemerataan keadilan tercapai dengan masa tunggu rata-rata 26,4 tahun secara Nasional.
Dengan sistem ini, kuota haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 hanya 29.643 berkurang jauh dari kuota tahun 2025 yaitu sebanyak 38.723. Hal ini tentunya berakibat turunnya kuota haji untuk Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menyampaikan bahwa kebijakan normalisasi kuota merupakan upaya pemerintah pusat untuk memastikan pemerataan keberangkatan haji dan umrah di seluruh Indonesia.
“Jadi, penjelasan dari Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah menyebutkan adanya penormalan keberangkatan yang lebih berkeadilan,” kata Ayep Zaki.
Melalui normalisasi ini, lanjut Wali Kota, maka akan ada wilayah yang waktu tunggunya awalnya sebentar menjadi lebih lama, dan yang lama menjadi lebih cepat.
“Jadi sekarang lebih adil di seluruh Indonesia. Untuk Kota Sukabumi, ada penurunan kuota keberangkatan pada tahun 2026 nanti, tepatnya sesuai dengan daftar antrean,” ujar Wali Kota.
Penyesuaian kuota menjadi instrumen vital untuk memastikan seluruh proses perencanaan, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan dapat terkelola dengan baik. Rakor ini sekaligus menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan kuota haji dan umrah dapat diterapkan secara efektif di tingkat kota.
“Dengan koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, pelaksanaan ibadah haji dan umrah diharapkan dapat berjalan lebih berkeadilan dan aman bagi seluruh jemaah,” pungkasnya.












