SUKABUMI – Dalam upaya pemetaan kawasan yang layak dikembangkan sebagai lokasi investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi menggeber penyusunan naskah akademik peta potensi kewirausahaan sebagai dasar penyusunan rencana umum penanaman modal (RUPM).
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah mengatakan, peta potensi ini penting karena lahan di Kota Sukabumi yang hanya seluas 48 kilometer persegi harus dioptimalkan secara terarah.
“Kita bisa menjelaskan mana lokasi yang bisa digunakan untuk investasi dan mana yang tidak diperbolehkan, seperti zona hijau atau lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi perda selama 20 tahun,” ujarnya, Selasa (11/11/25).
Andri menambahkan, ketersediaan data potensi di setiap kawasan akan mempermudah investor mengambil keputusan. Ia mencontohkan Kabupaten Bandung yang juga membatasi lahan sawah lindung hingga 30 persen dari total wilayahnya.
“Kami tidak alergi dengan lahan sawah. LP2B dan LSD harus berjalan beriringan agar pembangunan tetap menjaga ketahanan pangan,” ucapnya.

Menurutnya, penyusunan naskah akademik yang di gelar di Hotel Permata Hijau, Jalan Bhayangkara melibatkan masukan dari berbagai perangkat daerah seperti Dinas PUTR, Dishub, DLH, BPKPD, dan Kecamatan. Tujuannya agar dokumen yang dihasilkan komprehensif dan mampu menarik investasi secara optimal.
“Jika investasi masuk, pengangguran bisa ditekan dan ekonomi kota akan tumbuh tanpa mengesampingkan aspek lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan ekonomi kreatif dan kesiapan menghadapi aksesibilitas baru setelah Tol Bocimi tersambung ke Kota Sukabumi.
“Tol Bocimi akan membuka arus investasi lebih luas. Kita siapkan peta lokasi dan kemudahan bagi para investor,” pungkasnya.
Penyusunan peta potensi ini juga diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha lokal agar mampu menyesuaikan arah pengembangan bisnis sesuai zonasi wilayah. Dengan demikian, kegiatan ekonomi masyarakat dapat tumbuh sejalan dengan kebijakan tata ruang kota.












