SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 3.382 pekerja rentan. Ini merupakan sebuah pencapaian positif dan langkah nyata dalam meningkatkan dan mengoptimalkan jaring pengaman sosial.
“Ini bukti komitmen kami. Program ini akan terus diperluas agar semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya, termasuk kalangan media,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat peresmian, Selasa (23/9/25).
Ayep menegaskan keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja dirinya, tetapi buah sinergi seluruh perangkat pemerintahan.
“Struktur pemerintahan, BUMD, dan BLUD harus berintegritas. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan. Pemerintahan ini harus bersih,” tegasnya.
Program yang mulai berlaku pada Oktober 2025 ini menanggung iuran dari September hingga Desember dengan total anggaran Rp249 juta. Dana bersumber dari APBD Kota Sukabumi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Setiap penerima manfaat memperoleh iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, didampingi Kabid Hubungan Industrial Nia Vaulina, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan untuk memastikan ketepatan data penerima manfaat.
“Awalnya ada 3.840 orang, setelah diverifikasi menjadi 3.382 orang agar lebih akurat. Pemkot berkomitmen melanjutkan program ini pada 2026,” jelasnya.












