SUKABUMI — Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Senin (15/09/25). Audiensi dilakukan dalam upaya mencari kejelasan sekaligus meluruskan informasi beredar mengenai wakaf uang di Kota Sukabumi yang terus menjadi sorotan publik dan polemik.
Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, mengatakan bahwa upaya audiensi dilakukan sebagai bentuk tabayun agar masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait proses rekomendasi program wakaf uang. Menurutnya, perdebatan publik selama ini lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi dan kesalahpahaman mengenai dasar rekomendasi yang diberikan beberapa lembaga.
“Belakangan ini wakaf uang di Kota Sukabumi selalu menjadi pro dan kontra. Kami tergerak mendatangi MUI untuk memastikan dan menyinkronkan informasi. Apalagi Wali Kota sebelumnya menyampaikan bahwa kerjasama dengan YPPDB atas dasar rekomendasi Kemenag, BWI, dan MUI,” ujar Anggi, Selasa (16/09/25).
Namun, berdasarkan hasil audiensi, Anggi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat. MUI Kota Sukabumi menyampaikan hal yang sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu bahwa rekomendasi kepada Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Dakwah Banten (YPPDB) diberikan atas dasar surat permohonan dari yayasan tersebut.
“Jadi jelas bukan atas dasar usulan atau inisiatif Kemenag, BWI, maupun MUI. Tiga lembaga itu hanya merespons surat permohonan yang diajukan YPPDB. Jadi pernyataan bahwa rekomendasi lahir atas inisiatif lembaga jelas tidak benar,” kata Anggi.
Anggi menegaskan, inti persoalan bukan pada konsep wakaf uang itu sendiri, melainkan mekanisme pelaksanaan dan kepastian hukum yang menyertainya. Menurutnya, DPRD Kota Sukabumi juga telah memberikan rekomendasi agar program wakaf uang ditunda sementara hingga tersedia regulasi yang jelas.
“DPRD sudah meminta eksekutif untuk menunda program wakaf uang sampai ada payung hukum yang mengatur, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda). Hal ini penting agar ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, MUI Kota Sukabumi juga menyatakan kesiapannya untuk meninjau kembali rekomendasi yang telah diberikan kepada YPPDB terkait status nadzir wakaf. Komitmen itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kota Sukabumi di hadapan perwakilan AMKS.
“Alhamdulillah, MUI menyampaikan bahwa rekomendasi yang pernah dikeluarkan untuk YPPDB akan ditinjau ulang. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat,” ungkap Anggi.
Lebih lanjut, AMKS berharap Wali Kota Sukabumi tidak lagi menyampaikan informasi yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pihaknya menegaskan bahwa dokumen yang ada membuktikan rekomendasi kepada YPPDB murni merupakan respons atas permohonan yayasan, bukan karena inisiatif lembaga.
“Kami sudah mendatangi Kemenag, BWI, dan MUI. Semuanya menyampaikan hal yang sama, bahwa rekomendasi lahir hanya karena ada surat permohonan dari YPPDB. Jadi bukan atas dasar kebijakan ketiga lembaga tersebut,” pungkas Anggi.












