SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penambahan rombel (rombongan belajar). Bahkan gugatan terkait rombel terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah terigistrasi, dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Sedangkan perkara yang disengketakan yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur teknis pencegahan anak putus sekolah melalui penambahan rombel di sekolah negeri.
Delapan Penggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di PTUN terkait rombel yakni Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung. Kemudian BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan, BMPS Kota Sukabumi.
Menanggapi hal itu anggota Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Danny Ramdhani sangat mendukung dengan langkah dan perjuangan BMPS tersebut. Menurutnya, dengan kebijakan Gubernur Jawabarat jelas akan merugikan sekolah swasta dan harus segera diambil langkah hukum yang konkret.
“Sepertinya Gubernur tidak bisa diajak berdialog, asal maunya sendiri, tidak memperhatikan nasib dan kondisi sekolah swasta dan guru swasta. Langkah dari teman-teman BMPS termasuk di Kota Sukabumi sudah tepat dengan sama-sama mem PTUN kan kebijakan Gubernur yang tidak bijak,” ungkap Danny, Selasa (12/8/25).
Danny menambahkan bahwa kebijakan Gubernur secara tidak langsung akan merusak ekosistem pendidikan terutama di level SMA/SMK. Selain itu, kebijakan yang ditetapkan Gubernur menurutnya harus memiliki landasan hukum, baik dari sisi filosofis, yuridis dan sosioligis.
“Dunia Pendidikan itu bukan cuma soal niat baik. Jelas, gimana caranya pendidikan berjalan mulus kalau kebijakan yang sah, justru aturannya ditabrak, menyampingkan sekolah swasta, dan membebani guru serta siswa. Kebijakan Gubernur tersebut secara tidak langsung akan merusak ekosistem pendidikan terutama di level SMA/SMK,” ujar Danny.
Masih kata Danny, PTUN bukan hanya tempat menggugat legalitas, tapi juga ruang untuk mengoreksi arah kebijakan agar kembali ke jalur yang benar. Jika gugatan ini dimenangkan, itu adalah kemenangan bagi hukum, pendidikan bermutu, dan keadilan sosial.
“Semoga perjuangan guru swasta dan sekolah swasta mendapatkan hasil yang mereka inginkan dan diharapkan,” pungkasnya.












