SUKABUMI – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembaharuan Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Sukabumi, Deden Solehudin menegaskan dalam pelaksanaan seleksi direktur dan pengawas BPR Sukabumi harus berbasis kompetensi, integritas, dan terbebas dari intervensi politik.
Hal itu dikatakan Deden saat membacakan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar pada Sabtu (26/7/25).
Menurut Deden, tiga calon Direktur Utama dan dua pengawas telah diseleksi secara terbuka oleh tim independen, satu nama calon direktur utama dan dua pengawas sedang diajukan dalam proses uji kepatutan di OJK. DPRD sendiri mengusulkan ke Pemkot Sukabumi dua calon direktur utama untuk di ajukan ke OJK.
“Sesuai arahan OJK agar Wali Kota mengusulkan lebih dari satu nama calon direktur utama hasil seleksi pansel, yang akan di uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK, kami merekemondasikan kepada bapak Wali Kota untuk menunjuk dua calon direktur yang di ajukan ke OJK,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti urgensi peningkatan daya saing BPR untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memperluas akses pembiayaan yang terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
”Lembaga ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui aktivitas keuangan yang sehat dan berkelanjutan,” kata Deden.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi optimistis Perumda BPR akan menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang modern dan inklusif.
“Selain sebagai upaya reformasi kelembagaan, transformasi ini juga dimaksudkan untuk menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang profesional, adil, dan berorientasi pelayanan publik,” pungkasnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi.
Penetapan sebagai hasil akhir dari proses panjang pembahasan dan reformulasi status hukum BPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perda ini ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembaharuan Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Sukabumi.
Pansus terdiri dari Ketua Bambang Herawanto, Wakil Ketua Deden Solehudin, serta anggota Danny Ramdhani, Ahmad Farid, H. Ridwan, Suhud Jayakusuma, Raden Kusumo, Fajar Kontara, H. Kamal Suherman, dan Iyus Yusuf.












