SUKABUMI – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah menyatakan bahwa panitia seleksi sudah melaporkan hasil nilai wawancara seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Wali Kota Sukabumi. Hal itu diungkapkannya saat ditemui wartawan ketika di ruang kerjanya pada Selasa (29/4).
Taufik mengatakan, usai pleno, panitia seleksi kemudian melaporkan hasil nilai wawancara kepada Wali Kota sekaligus membawa nilai ketiga tahapan sebelumnya.
“Dalam pleno tersebut nilai-nilai dari Pansel sudah direkap. Dan hari ini (Selasa, 29/4) nilai hasil seleksi wawancara sudah di publish sesuai dengan jadwal di website Pemerintah Kota Sukabumi,” katanya.
Masyarakat juga bisa mengetahui nilai hasil seleksi, karena ini bersifat terbuka dengan membuka website pemerintah Kota Sukabumi. “Jadi kalau sudah ada di website dan sudah kami sampaikan ke media, itu berarti menjadi publikasi nilai. Dan semua sudah direkap dari nilai tahapan satu sampai empat dan pak Wali sudah mengetahui rekap total dari keempat tahapan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, masing-masing tahapan itu mempunyai bobot nilai yang beragam. Tahapan pertama rekam jejak bobot nilainya 20 persen, tahap dua assesmen kompetensi berbobot 25 persen, tahap tiga penulisan makalah mempunyai bobot nilai 20 persen, dan tahapan keempat wawancara berbobot nilai 35 persen.
“Sehingga semua genap dengan bobot nilai keseluruhan 100 persen,” tandasnya.
Dari tahapan yang sudah dilalui oleh para peserta seleksi ini dipastikan tidak ada yang mempunyai bobot nilai sampai 100 persen.
“Secara akumulasi bobot nilai dikisaran antara 80 sampai 90 persen. Dari ketiga peserta dengan nilai tertinggi mempunyai selisih yang sangat tipis, demikian juga dengan tiga lainnya,” terang Taufik.
Pihaknya memastikan, proses pelaksanaan seleksi terbuka calon Sekda kota Sukabumi ini dilakukan secara profesional dan tidak ada rasa like and dis like. Dijelaskan juga, bahwa yang mendapatkan nilai terbanyak atau yang rangking pertama belum jaminan akan menjadi Sekda.
“Nah ini yang harus diketahui publik, bahwa seorang kepada daerah itu yang berjuang keras untuk menjadi kepala daerah, banyak hal yang dikorbankan. Atas itu semua, negara memberikan mandat, delegasi, kepada Wali Kota untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan Bupati atau Wali Kota di Kabupaten atau Kota mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat. “Dalam hal ini kewenangan mengangkat sekda ada kewenangan dari kepala daerah,” tegasnya.
“Makanya dalam proses pengangkatan sekda nantinya, apakah yang mendapat rangking satu, dua atau tiga itu sepenuhnya kewenangan pak Wali. Kita harus sangat menghargai kewenangan pak Wali,” pungkasnya.












