SUKABUMI – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi menyatakan sikap tegas dengan kasus oknum guru berinisial Cc yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya di Kota Sukabumi.
Menyikapi dinamika permasalahan tersebut, ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurrahman menyebut bahwa dirinya bersama unsur pengurus lainnya sudah mengambil sikap dan keputusan terhadap oknum guru Cc yang menyatakan bahwa Cc sudah bukan menjadi bagian dari anggota PGRI Kota Sukabumi.
“Kami dari pengurus PGRI Kota Sukabumi sudah sepakat menyatakan sikap kepada oknum guru yang sedang viral terkait kasus pelecehan seksual,” kata Roni.
Dalam pernyataan sikapnya PGRI kota Sukabumi:
- Menyatakan rasa prihatin dengan adanya kejadian tersebut .
- Menghormati proses hukum yang sedang berjalan atau sedang dilakukan oleh dinas maupun aparat hukum.
- Mengenai status keanggotaan yang bersangkutan sejak bulan April 2021 sudah tidak menjadi bagian dari organisasi PGRI.
- Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut sepenuh nya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Kasus guru Cc ini sebetulnya sudah mendapatkan respon dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Kepala Cabang Dinas Wilayah V Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Lima Fuadimar mengatakan, dugaan pelecehan terhadap siswa SMAN 3 Kota Sukabumi telah dilaporkan ke Provinsi.
“Sudah saya laporkan dan sudah di sampaikan juga dalam zoom ke KDM (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) terkait sanksi yang harus diberikan,” ujarnya.












