SUKABUMI – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani medesak Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki membuka data soal kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebutnya tidak normal dalam lima tahun terakhir.
Tantangan Danny ini dilontarkan saat menanggapi sebuah video di media sosial, saat Ayep Zaki menanggapi komentar warganet yang menanyakan alasan terjadinya ketidaknormalan PAD. Ayep Zaki menjawab hal tersebut diakibatkan oleh banyaknya omzet pendapatan daerah yang mencapai miliaran rupiah namun yang dicatat hanya sebagian.
“Penyebabnya ini adalah tidak normal, BLUD dan BUMD, di mana BLUD dan BUMD tidak memberi kontribusi PAD,” katanya. “Kedua, pajak daerah, retribusi, maupun perizinan, ini tidak normal. Saya sudah cek, yang omzetnya Rp 12 miliar, tapi dicatatnya hanya Rp 1 miliar. Yang omzetnya Rp 7 miliar, dicatatnya hanya Rp 500 juta, dan ini tidak normal. Sehingga saya akan normalkan, berapa omzet yang sebenarnya dan segitulah yang harus menjdi Pendapatan Asli Daerah,” lanjut dia.
Danny Ramdhani menilai pernyataan Ayep Zaki tidak berdasar dan menunjukkan ia tidak memahami dokumen pertanggungjawaban yang sudah dibahas dan disepakati bersama DPRD. Sebab pada draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun 2024, secara terang dijelaskan mengenai pendapatan BLUD dan laba dari BUMD milik Pemerintah Kota Sukabumi dan besaran deviden yang menjadi hak daerah.
“Berdasarkan LKPJ tahun 2024, pendapatan BLUD mencapai Rp 298.686.491.300,00 atau sekitar 72,34 persen dari total PAD Kota Sukabumi tahun 2024 yang berjumlah Rp 412.876.867.733,00 atau 98,30 persen dari nilai Lain-lain PAD yang Sah (Rp 303.857.300.469,00). Angka-angka tersebut adalah capaian yang relatif sama dalam empat tahun sebelumnya. Artinya salah besar jika dikatakan BLUD tidak memberi kontribusi terhadap PAD,” kata dia pada Rabu (9/4/2025).
Kemudian terkait BUMD, Danny menjelaskan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi pada 2024 menyumbang laba setelah pajak sebesar Rp 2.104.448.593, di mana 55 persen di antaranya adalah sebagai PAD atau sekitar Rp 1.157.446.726. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.
“Pernyataan pajak dan retribusi dan perizinan tidak normal, yang omzet Rp 12 miliar dicatat Rp 1 miliar, lalu yang omzet Rp 7 miliar dicatat Rp 500 juta,” merupakan pernyataan yang absurd, karena tidak secara spesifik menjelaskan jenis pajak, retribusi dan perizinan apa yang tidak normal. Pernyataan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian persepsi dan polemik di kalangan masyarakat dan dunia usaha, yang sejatinya dapat dihindari oleh seorang kepala daerah karena memiliki support system yang mumpuni. Kemudian tidak semua objek pajak daerah dan retribusi daerah menggunakan dasar pengenaan pajak dan retribusi berdasarkan omzet usaha,” ujar dia.
Lanjut Danny, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomot 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis-jenis pajak retribusi dan retribusi daerah yang dasar pengenaannya berdasarkan omzet adalah sebagai berikut:
1) Jenis-jenis Pajak Daerah
a. PBB-P2;
b. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan);
c. PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas:
- makanan dan/atau minuman;
- tenaga listrik;
- jasa perhotelan;
- jasa parkir; dan
- jasa kesenian dan hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT (Pajak Air Tanah);
f. Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan);
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor); dan
i. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Dari sembilan jenis pajak itu, hanya PBJT yang menggunakan dasar pengenaan pajak berdasarkan omzet usaha, dengan tarif 10 persen dari omzet usaha. Sementara jenis retribusi daerah adalah sebagai berikut:
a. Retribusi Jasa Umum;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan kebersihan;
- pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan
- pelayanan pasar.
1 Perda No.4 Tahun 2023 tentang PDRB, Pasal 25 ayat (1)
b. Retribusi Jasa Usaha:
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
Dari tiga jenis retribusi daerah tersebut, Retribusi Jasa Umum untuk pelayanan Kesehatan sebagai retribusi penghasil PAD terbesar telah menggunakan tarif yang ditetapkan secara rigid dalam Perda, pengelolaan tarifnya telah dikelola dengan sistem informasi digital serta selalu diperiksa setiap periode tahun anggaran.
Di akhir stetemennya, Danny mendorong agar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki bisa membuktikan ucapannya tersebut dan sesegera mungkin membukanya ke publik.
“Masyarakat menunggu lho pak informasi itu, kita sih berharap segera ya pak supaya masyarakat kemudian memberikan apresiasi bahwa bapak (Ayep Zaki) memberikan data yang valid, jangan sampai bapak dipersepsikan “omon-omon” saya sendiri selaku anggota DPRD tidak berharap kita punya kepala daerah yang omon-omon,” pungkas Danny.












