SUKABUMI – Usulan pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi yang bergulir sejak tahun 1999 atau di awal reformasi, sampai saat ini belum juga terwujud. Apalagi sejak tahun 2014, pemerintah pusat menerbitkan moratorium atau penangguhan aturan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Tentu saja moratorium akan berdampak pada DOB Kabupaten Sukabumi Utara (DOB KSU), pemekaran dari Kabupaten Sukabumi, yang hingga saat ini belum bisa terlaksana. Jadi pada saat DOB KSU sudah disetujui oleh pemerintah pusat dan dicabut moratoriumnya, maka Pemda tinggal menjalankan itu.
Sebab, keputusan mengenai DOB pun mendapatkan keputusan dari pusat, karena moratoriumnya sampai saat ini belum dicabut. Nantinya jika sudah resmi diharapkan langkah ini dapat meningkatkan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur di Jawa Barat bagian utara.
Anggota komisi 2 DPRRI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan membenarkan bahwa untuk pemekaran wilayah sampai hari ini masih moratorium. Tahun 2023 dan 2024 ini menurutnya ada daerah yang diharapkan menjadi leader untuk pemekaran wilayah yaitu di Provinsi Papua.
“Jadi pada saat Pak Jokowi melakukan kunjungan ke sana, Pak Jokowi berharap dimekarkan Papua ini, ada tujuh kalau nggak salah waktu itu untuk dimekarkan, tapi sampai hari ini baru jalan lima, jadi masih ada tersisa dua, kami berharap tadinya pemekaran ini menjadi leader dalam artian menjadi cikal bakal pemekaran untuk wilayah lainnya,” terang Hergun, Kamis 12 Desember 2024.
Hergun menambahkan, diluar itu seluruh daerah yang mengajukan termasuk Kabupaten Sukabumi masih moratorium, hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran. Kabupaten Sukabumi juga sempat masuk dalam 10 list prioritas tetapi sampai hari ini belum terwujud, karena untuk pemekaran wilayah harus mengacu kepada anggaran.
“Kemungkinan itu masih ada dan sangat terbuka, tapi pastinya yang pasti melihat dulu anggarannya seperti apa, karena setiap pemekaran wilayah itu membutuhkan anggaran,” ungkapnya.
Di Jawa Barat ada 3 daerah yang mengajukan pemekaran seperti Garut, Sukabumi dan Bogor, dari tiga daerah ini menurut Hergun semuanya sama-sama berpeluang dan berharap semuanya menjadi moratorium seluruh Indonesia.

“Jika dikatakan kekurangan persyaratan administrasi, Sukabumi bukan masalah kekurangannya. Jadi kita kan memiliki APBN yang masih terbatas kalau pemekaran wilayah itu kan pastinya harus ada alokasi anggaran dari pusat,” pungkasnya.
Mekarnya Kabupaten ini dari Kabupaten Sukabumi, nantinya akan membawa wilayahnya yang cukup luas. Sebagaimana diketahui, ada 21 kecamatan yang bergabung ke Kabupaten Sukabumi Utara, yakni Cicurug, Parungkuda, Cidahu, Ciambar, Kalapanunggal, Kabandungan, Parakansalak, Bojonggenteng, Cibadak, Nagrak, Caringin, Cicantayan, Cisaat, Sukabumi, Kadudampit, Gunungguruh, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Cireunghas dan Gegerbitung.
Dengan potensi wilayah yang luas dan keberadaan berbagai Kecamatan, Kabupaten Sukabumi Utara diyakini akan menjadi pusat pertumbuhan baru di Jawa Barat. Langkah pembentukan Kabupaten ini akan memiliki dampak signifikan terhadap administrasi dan pembangunan di wilayah tersebut.












