SUKABUMI – Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesahatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Wita Darmawanti mengatakan bahwa bayi di Sukabumi yang meninggal pasca-imunisasi ternyata tidak jadi diotopsi. Menurutnya, keputusan itu diambil oleh pihak keluarga MKA setelah mengikuti pertemuan via Zoom dengan Dinkes Kota Sukabumi, Dinkes Jawa Barat, Komnas KIPI, Komda KIPI, dan tim dokter Forensik, pada Jumat (21/6/2024).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Wita menjelaskan pihaknya telah menyampaikan kepada keluarga tahap yang akan dilakukan termasuk untuk otopsi. Setelah diterangkan oleh dokter forensik seperti apa proses otopsinya, ternyata pihak keluarga tidak akan melanjutkan otopsi.
Dan akhirnya, pihak keluarga menyepakati untuk tidak melanjutkan otopsi, tetapi Dinas masih menunggu untuk mendapatkan surat pernyataan secara tertulis, hanya berupa pernyataan lisan saat Zoom metting saja.
Selain tidak jadi melakukan otopsi, pihak keluarga MKA juga tak melanjutkan pendampingan dengan kuasa hukumnya. Hal itu juga dibenarkan oleh Ikram Ardiansyah, selaku kuasa hukum yang pada awalnya menangani kasus kematian bayi yang baru berusia 2 bulan 28 hari itu.














