SUKABUMI – Pelaku Kasus pelecehan seksual yang menyimpang terhadap anak disertai pembunuhan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di kebun sawit wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku berinisial S, laki-laki berusia 14 tahun. Dia merupakan tetangga sekaligus teman korban yang jarak rumahnya berdekatan. S saat kini sudah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu,16 Maret 2024. Usai menonton televisi, sekitar pukul 08.30 WIB korban MA pergi ke sebuah kebun untuk mencari buah pala.
Pelaku ternyata mengikuti MA dan tiba-tiba membuka paksa celana korban, namun korban melawan dan lari.
“Pelaku kemudian mengejar korban dan celana itu digunakan pelaku untuk mencekik leher korban,” ujar Ari saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 2 Mei 2024.
Saat korban MA dalam kondisi lemas, pelaku melakukan sodomi. Setelah itu, pelaku pergi lalu kembali ke lokasi awal pada pukul 11.00 WIB untuk memastikan kondisi korban. Melihat korban sudah tak bernyawa, pelaku kembali melakukan sodomi terhadap korban.
Pelaku S kini berusia14 Tahun 6 Bulan merupakan seorang pelajar dan korbannya berinisial MA seorang anak laki-laki berusia 6 Tahun 11 Bulan.

“Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan sodomi (Pedofilia), karena korban menolak ajakan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban setelah korban tidak sadarkan diri,” jelas Ari kepada Awak Media.
Selanjutnya, Ari menerangkan bahwa korban melakukan perbuatan sodomi ini sebanyak 2 kali yaitu pada saat korban tidak sadarkan diri (diduga belum meninggal dunia) dan beberapa jam berikutnya korban sudah meninggal dunia.
“Pada pukul 8.30 Wib, Korban MA pamit kepada RR untuk keluar membeli makanan namun Ia tidak kembali lagi. Kemudian sekitar pukul 09.00 Wib Terduga Pelaku S keluar rumah yang bertujuan mengikuti Korban MA,” terang Ari.
MA berjalan kaki mengarah ke kebun pala dan S yang sebelumnya mengikutinya kemudian membawa MA ke kebun Pala lainnya yang terlihat rimbun dan terjadilah perbuatan bejat yang dilakukan oleh S kepada MA.
“Sesampainya di Kebun Pala tersebut S langsung melorotkan celana korban dan memasukkan kemaluannya kedalam dubur korban namun korban menolak dan berusaha melarikan diri sehingga oleh pelaku langsung dihadang kemudian dicekik leher korban sehingga tubuh korban lemas dan tidak sadarkan diri,” terangnya.
Korban yang sudah tidak berdaya tersebut selanjutnya S mengikat leher korban menggunakan celana training milik korbannya. Setelah dipastikan korban sudah tidak berdaya, kemudian S menyodomi korbannya selam 3 menit.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, S selanjutnya meninggalkan korban dan pergi dari tempat tersebut untuk mengambil daun kemangi dari kebun.
Usai mengambil daun kemangi tersebut S pulang berbarengan dari kebun dengan membawa daun kemangi menuju rumah H untuk membantu mengikat daun kemangi.
“Sekira pukul 11.00 Wib, S kembali ke kebun Pala dengan maksud untuk mengecek korban MA. Sesampainya di Kebun Pala, S melihat tubuh korban MA masih berada ditempat tersebut selanjutnya S menghampiri korban ke TKP untuk memastikan bahwa korban MA dalam keadaan tidak bernyawa setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa , S kembali menyodomi korban selama 3 menit,” ulasnya.
Lanjutnya, selesai menyodomi dan situasi sepi serta turun hujan kemudian S menyeret korban dan mendorong kedua kaki korban ke jurang kebun yang berada di TKP.
Dari Exshumasi yang dilakukan dan hasil autopsi oleh Dokter Forensik ditemukan memar pada kedua lengan atas, memar pada kedua punggung tangan , pendarahan pada kulit leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul dan sekitar lubang pelepas (dubur) ditemukan luka-luka lecet.
Kesimpulannya sebab dari kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang dapat menimbulkan kekurangan oksigen dan berakhir mati lemas, kemudian adanya tanda kekerasan pada area lubang pelepas dapat menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum kematian.
Terduga Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Republik Indonesia No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan mengakibatkan me inggal dunia Pidana penjara 7 tahun.














