SUKABUMI – Membuat sertifikat tanah memang membutuhkan biaya yang bisa dibilang tak sedikit. Nah, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memudahkan masyarakat memiliki sertifikat tanah secara gratis.
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.
Namun dalam praktiknya, ada juga warga yang diminta oleh pihak kelurahan ataupun pihak tertentu untuk membayar lebih dari nominal tersebut.
Seperti di Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. sejumlah warga di minta Rp300-500 ribu untuk menebus sertifikat yang sudah jadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Desa tersebut program untuk PSTL itu sebanyak 4.500 sertifikat yang akan diterbitkan. Namun, hingga kini baru terealisasi sekitar 200 sertifikat.
Salah satu warga berinisial R (40) mengatakan, dirinya diminta untuk membayar Rp300 ribu oleh kepala dusunnya sesuai arahan dari afarat Desa Cijulang.
“Iya bayar 300 ribu, kemarin istri saya yang ngambil sertifikatnya, itu ada satu bulan lebih yang lalu,” ujarnya saat dihubungi Selasa (5/3/2024).
Dia juga memastikan, bukan hanya dirinya yang diminta untuk membayar sertifikat tersebut, sejumlah kerabat dan tetangganya pun sam diminta untuk membayar.
“Ada sekitar 5 orang di Kampung saya yang bayar 300 ribu, kemungkinan semua juga diminta, padahal kata pemrintah itu kan gratis katanya,” ungkapnya.
Warga lainnya AH (60) mengaku bisa mendapatkan sertifikat tanpa mengeluarkan uang sepeser pun. Namun, dia juga sempat diminta uang Rp300 ribu.
“Saya juga awalnya diminta untuk menebus sertifikat, katanya Rp300 ribu, tapi saya belum punya uang waktu itu, saya coba datang aja ke Desa, saya pinta dulu sertifikatnya kalau sudah ada uang baru saya bayar, tapi orang Desa sampai saat ini tidak berani nagih ke saya,” katanya.
Menurut AH, sejumlah warga pun banyak yang mengeluhkan kepada dirinya terkait uang yang diminta oleh pihak Desa melalui Kadus dari mulai Rp300-500 ribu.
“Banyak warga yang mengeluh ke saya, ada yang fi minta 300 ada yang 500. Kan ada juga yang udah ngasih 300 diminta lagi 200, itu yang udah bayar ga ada tanda terimnya atau kwitansi gitu,” jelasnya.














