SUKABUMI – Inspektorat Kota Sukabumi mulai memperketat pengawasan terhadap kinerja sejumlah kecamatan. Audit kinerja dilakukan bukan sekadar untuk membongkar tumpukan administrasi, tetapi menguji secara langsung sejauh mana perangkat daerah mampu menjalankan program dan memberikan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Audit yang mulai dilaksanakan sejak Januari 2026 itu menyasar sejumlah kecamatan, di antaranya Citamiang, Warudoyong, Cikole dan Gunungpuyuh. Kepala Inspektur Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, menegaskan pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada urusan kelengkapan dokumen.
Fokus utama diarahkan pada kinerja organisasi, efektivitas program, pencapaian target hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemeriksaan tidak semata-mata melihat aspek administrasi, tetapi lebih diarahkan pada kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yudi, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, audit yang dilakukan Inspektorat harus dibedakan dengan pemeriksaan laporan keuangan yang menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit kinerja lebih jauh menyoroti bagaimana organisasi menjalankan tugas dan fungsinya. Artinya, bukan hanya soal apakah sebuah program sudah dilaksanakan, tetapi juga apakah program tersebut efektif, targetnya tercapai dan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.
Pendekatan ini sekaligus menandai perubahan pola pengawasan internal pemerintah. Inspektorat tidak lagi sekadar diposisikan sebagai “watchdog” yang datang untuk mencari kesalahan setelah persoalan terjadi.
Sebaliknya, Inspektorat didorong masuk lebih awal untuk mengidentifikasi risiko, mengawal proses dan mendorong perangkat daerah melakukan perbaikan.
“Melalui fungsi konsultasi dan assurance atau penjaminan, pengawasan diharapkan mampu memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Yudi.
Dengan pola tersebut, setiap temuan dalam proses pengawasan tidak boleh berhenti sebagai catatan pemeriksaan. Temuan harus menjadi alarm sekaligus bahan evaluasi untuk membenahi kelemahan kinerja perangkat daerah.
Yudi menjelaskan, pendekatan pengawasan tersebut dijalankan melalui kerangka AREP, yakni Audit, Review, Evaluasi dan Pengendalian. Kerangka ini menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan target pembangunan daerah tidak sekadar tertulis dalam dokumen perencanaan.
Pengawasan juga mengacu pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2026. Penyusunannya mempertimbangkan berbagai agenda pengawasan yang bersifat wajib atau mandatory dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait.
Sejumlah agenda nasional turut diselaraskan, termasuk program yang berkaitan dengan MCP KPK, SPIP, serta kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB.
“Sinkronisasi tersebut penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah tidak berjalan sendiri, melainkan memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan yang lebih luas. Perencanaan daerah diselaraskan dengan RPJPD dan RPJMD, sekaligus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Dengan demikian, pengawasan tidak seharusnya baru bergerak ketika persoalan sudah muncul. Inspektorat dituntut hadir sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga potensi kesalahan dan risiko program dapat ditekan sedini mungkin.
Ujungnya jelas, setiap program pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap target harus diukur pencapaiannya, dan pelayanan publik harus terus diperbaiki.
“Penyelenggaraan pemerintahan harus semakin efektif, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Yudi.












