SUKABUMI — Polemik pelayanan pasien di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi memasuki babak baru. Dinas Kesehatan Kota Sukabumi memastikan tidak menemukan adanya penolakan pasien, namun pernyataan tersebut justru mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Ida Halimah, S.K.M., M.Si., turun langsung melakukan pengecekan ke RSUD R. Syamsudin, S.H. setelah informasi mengenai dugaan penolakan pasien ramai beredar di media sosial.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan akun resmi RSUD R. Syamsudin, S.H, Sabtu (12/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ida didampingi Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD R. Syamsudin, dr. Asep Saepulah, serta tim dari Dinas Kesehatan.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi pelayanan di lapangan sekaligus menggali informasi langsung dari pasien, keluarga pasien, maupun pihak rumah sakit.
Hasilnya, Dinkes menyatakan tidak menemukan adanya penolakan pasien.
Menurut Ida, pasien tetap diterima dan mendapatkan penanganan medis secara optimal di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Persoalan muncul karena kondisi ruang rawat inap sedang penuh sehingga pasien harus menjalani observasi dan perawatan sementara di IGD sampai tersedia tempat tidur. Pihak rumah sakit, kata dia, juga terus berupaya mengoptimalkan dan menambah pemanfaatan ruang perawatan.
Namun, klarifikasi Dinkes tersebut tidak serta-merta mengakhiri polemik. Justru muncul respons keras dari anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni.

Melalui kolom komentar unggahan klarifikasi tersebut, Inggu menyampaikan pengalaman berbeda terkait proses pasien yang dipersoalkan.
Ia bahkan mempertanyakan klaim bahwa pasien sejak awal langsung mendapatkan pelayanan sebagaimana yang disampaikan Dinkes.
“Lucu sekali Kepala Dinas,” tulis akun Instagram inggu_sudeni dalam komentarnya.
Inggu mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan terkait persoalan pasien tersebut. Namun, menurut dia, koordinasi itu tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Ia kemudian mengaku harus berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Sukabumi. Setelah itu, Ketua Komisi III disebut melakukan koordinasi dengan pihak RSUD hingga akhirnya pasien dapat diterima.
“Itu pasien diterima ketika saya koordinasi dengan Anda tidak ditanggapi, kemudian saya koordinasi dengan Komisi 3. Ketua Komisi kemudian koordinasi dengan RSUD, baru pasien bisa diterima,” tulisnya.
Tak berhenti di situ, Inggu juga menyinggung waktu dalam surat rujukan pasien.
Menurut dia, surat rujukan tersebut tertanggal 7 September, namun pasien baru dapat masuk RSUD pada 11 September setelah persoalan tersebut dilaporkan kepadanya.
“Cek surat rujukannya tanggal 7, baru bisa masuk RSUD tanggal 11 setelah lapor ke saya,” ujarnya dalam komentar tersebut.
Pernyataan anggota DPRD itu membuat persoalan bergeser dari sekadar bantahan mengenai ada atau tidaknya penolakan pasien menjadi pertanyaan yang lebih serius. Jika pasien memang tidak ditolak, mengapa proses hingga mendapatkan ruang pelayanan membutuhkan waktu beberapa hari dan harus melibatkan komunikasi berjenjang dengan pihak DPRD?
Dinkes memang menyatakan pasien tetap ditangani di IGD karena keterbatasan tempat tidur. Namun, pengalaman yang disampaikan Inggu menunjukkan adanya persoalan dalam proses komunikasi dan akses pelayanan yang patut dijelaskan secara terang kepada publik.
Sebab, bagi masyarakat, istilah “tidak ditolak” tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila pasien tetap harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
Di sisi lain, Dinkes Kota Sukabumi mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta menggunakan kanal pengaduan resmi Dinkes maupun rumah sakit apabila menemukan kendala pelayanan kesehatan.
Namun, persoalannya kini bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah.
Publik membutuhkan penjelasan utuh mengenai kronologi pasien, tanggal surat rujukan, waktu pasien datang ke rumah sakit, alasan belum tersedianya tempat tidur, serta proses komunikasi antara keluarga pasien, rumah sakit, Dinkes, dan DPRD.
Jika memang tidak ada penolakan, maka kronologi pelayanan harus dibuka secara transparan agar tidak menyisakan ruang spekulasi. Sebaliknya, jika terdapat hambatan administratif, komunikasi, atau prosedural yang membuat pasien baru bisa mendapatkan pelayanan setelah persoalan tersebut dibawa ke wakil rakyat, maka hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi serius.













