SUKABUMI – Pengisian jabatan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi memasuki tahap akhir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil seleksi kandidat yang telah mengikuti seluruh tahapan.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan proses pengisian jabatan tersebut menggunakan mekanisme perumpunan jabatan target.
Skema ini diterapkan karena tugas Dinsos memiliki irisan dengan sejumlah perangkat daerah lain yang berkaitan dengan urusan kemasyarakatan.
“Perumpunan mengacu pada ketentuan Pasal 27, yang memungkinkan penggabungan tugas dan fungsi lintas instansi,” kata Taufik, Selasa (9/9/2026).
Menurutnya, rumpun jabatan tersebut bersinggungan dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit, pemerintahan wilayah, Sekretariat Daerah hingga Satpol PP.
Dari 13 talenta yang masuk kategori peminat dan memenuhi persyaratan pada kotak 7, 8, dan 9, sebanyak delapan orang dipilih untuk menyatakan kesediaan mengikuti seleksi lanjutan.
Para kandidat kemudian menjalani sejumlah tahapan, mulai dari tes tertulis hingga wawancara. Namun, empat peserta tidak dapat mengikuti seluruh proses karena berbenturan dengan agenda lain.
“Dengan demikian, hanya empat peserta yang mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi secara lengkap,” ujar Taufik.
Hasil penilaian empat kandidat tersebut kini telah disampaikan melalui aplikasi dan masuk tahap verifikasi serta validasi oleh BKN. Setelah proses tersebut selesai, akan dilakukan pengurutan nilai untuk menentukan tiga kandidat terbaik yang direkomendasikan menduduki jabatan Kepala Dinsos Kota Sukabumi.
Namun, masuk tiga besar bukan berarti otomatis menjadi Kepala Dinsos. Keputusan akhir tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Sukabumi.
“PPK berwenang memilih dan menetapkan satu nama dari tiga kandidat yang direkomendasikan. Penetapannya juga tidak harus berdasarkan urutan peringkat,” jelasnya.
Dengan demikian, siapa yang akan mengisi kursi Kepala Dinsos Kota Sukabumi masih menunggu hasil verifikasi BKN dan keputusan akhir wali kota.













