SUKABUMI — Sebanyak 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas judi online. Nilai akumulasi transaksi yang tercatat pun tak kecil, mencapai sekitar Rp1,8 miliar sepanjang 2024 hingga 2025.
Namun, angka tersebut belum otomatis menjadi vonis. Inspektorat Kota Sukabumi masih harus membongkar satu per satu aktivitas transaksi untuk memastikan apakah para ASN tersebut benar-benar terlibat judi online atau memiliki alasan lain di balik transaksi yang terdeteksi.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Rhamdan Darojatun, menegaskan seluruh nama dalam data PPATK masih berstatus perlu diklarifikasi.
“Belum bisa menyatakan mereka seluruhnya positif terpapar judol. Makanya kita lakukan klarifikasi dulu. Setelah hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara, nanti kita sampaikan modusnya seperti apa,” kata Agus, Senin (7/9/2026).
Dari 518 ASN tersebut, sebanyak 131 orang merupakan PNS, 48 orang P3K, dan 339 orang P3K paruh waktu. Kelompok terakhir menjadi perhatian utama karena jumlahnya mendominasi daftar.
Hingga 4 September 2026, Inspektorat baru memeriksa sekitar 100 ASN. Pemeriksaan dilakukan bertahap berdasarkan perangkat daerah masing-masing, dengan P3K paruh waktu ditempatkan sebagai prioritas.
Data PPATK menunjukkan transaksi paling banyak terjadi pada 2025. Nilainya juga sangat beragam, mulai dari hanya sekitar Rp20 ribu hingga menembus Rp140 juta per ASN.
Di meja pemeriksaan, muncul beragam pengakuan. Sejumlah ASN disebut mengakui pernah melakukan aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Namun, sebagian lainnya membantah dan berdalih rekening atau akun mereka digunakan pihak lain, seperti anak maupun teman. Namun, lasan tersebut tak serta-merta diterima Inspektorat.
Tim pemeriksa akan menelusuri lebih jauh sumber dana, pola transaksi, hingga platform yang digunakan. Terlebih ketika nilai transaksi dinilai tidak masuk akal dibandingkan penghasilan ASN yang bersangkutan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah P3K paruh waktu dengan transaksi mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau misalnya ada P3K paruh waktu sampai ratusan juta, kita melakukan pendalaman dari mana anggarannya. Sedangkan gajinya saja upah bulanan, kalau ditotal setahun tidak sampai segitu. Kita perlu pendalaman, apakah ada bisnis yang lain,” ujar Agus.
Dengan target sekitar 20 ASN diperiksa setiap hari, Inspektorat memperkirakan pemeriksaan 518 nama membutuhkan waktu sekitar 25 hari kerja. Namun, proses tersebut bukan tanpa kendala. Keterbatasan personel menjadi tantangan karena auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) yang diturunkan juga harus menangani agenda pemeriksaan lainnya.
Pemeriksaan nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Inspektorat belum menentukan jenis sanksi. Keputusan baru akan diambil setelah seluruh klarifikasi dan analisis selesai.
Jika PNS terbukti terlibat judi online, Inspektorat akan merekomendasikan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi P3K dan P3K paruh waktu, nasib keberlanjutan perjanjian kerja berada di tangan Wali Kota sebagai PPK.
“Keputusan tetap ada di Pak Wali selaku PPK. Apakah perjanjian kerjanya diperpanjang atau tidak, itu diserahkan ke Pak Wali. Tapi Pak Wali juga pasti melihat rekomendasi yang diberikan Inspektorat,” pungkas Agus.
Kini, 518 nama tersebut masih berada dalam proses klarifikasi. Rp1,8 miliar bukan sekadar angka dalam laporan. Inspektorat dituntut memastikan ke mana uang itu mengalir, untuk apa digunakan, dan siapa yang sebenarnya bermain di balik transaksi tersebut.












