SUKABUMI — Program revitalisasi satuan pendidikan (Revit) di Kota Sukabumi tidak boleh mengorbankan kegiatan belajar mengajar (KBM). Dinas Pendidikan Kota Sukabumi meminta setiap sekolah memastikan proses pembelajaran tetap berjalan meski pekerjaan fisik berlangsung di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Novian Restiadi mengatakan, kepala sekolah diberi keleluasaan menentukan pola pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. Pengaturan itu diperlukan untuk mengantisipasi potensi gangguan akibat pekerjaan pembangunan maupun rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Novian, didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dadi Rulanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
“Yang jelas kita bergembira dan berbahagia. Kota Sukabumi kembali mendapatkan program revitalisasi,” ujar Novian.
Menurut Novian, revitalisasi merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memperbaiki fasilitas satuan pendidikan.
Namun, pekerjaan fisik di sekolah berpotensi mengganggu aktivitas belajar siswa. Karena itu, sekolah diminta menyiapkan skema pembelajaran yang mampu menjaga kegiatan akademik tetap berjalan.
“Silakan kepala sekolah melakukan pengaturan yang terbaik. Karena yang paling hafal persis kondisi di sekolah itu kepala sekolah,” kata Novian.
Salah satu pilihan yang dapat diterapkan adalah pembelajaran dua sif. Kelas dapat dibagi menjadi kelompok yang belajar pada pagi dan siang hari, atau menggunakan pola lain yang dinilai paling sesuai dengan kondisi lapangan.
“Yang paling penting, anak-anak tetap dapat belajar tanpa terganggu sedikit pun proses pembelajaran yang seharusnya mereka terima,” tegasnya.
Novian menjelaskan, program revitalisasi di Kota Sukabumi saat ini mencakup sejumlah jenjang pendidikan. Sebanyak tiga satuan pendidikan PAUD, dua SD, dan satu SMP telah memasuki tahap pekerjaan.
Selain itu, terdapat 12 SD yang akan mendapatkan revitalisasi. Sementara itu, tujuh SMP lainnya masih berada dalam tahapan proses, termasuk pengunggahan dokumen dan pra-bimbingan teknis.
Besaran anggaran dan jenis pekerjaan tidak disamaratakan untuk setiap sekolah.
Penentuan pekerjaan disesuaikan dengan hasil perencanaan serta kondisi sarana dan prasarana masing-masing satuan pendidikan.
“Tidak semua sekolah sama nilainya. Konstruksi yang dikerjakan juga disesuaikan. Ada yang rehab kelas, penambahan RKB, rehab WC, penambahan WC, tergantung kondisi masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya.

Program revitalisasi tersebut dibiayai langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola tipe IV oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
P2SP dibentuk melalui musyawarah sekolah dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat sekitar.
Pelaksanaan revitalisasi juga tidak dilakukan secara serentak di seluruh sekolah. Jadwal pekerjaan disesuaikan dengan tahapan verifikasi dan validasi serta perjanjian kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan P2SP.
“Tidak semua berbarengan pada tanggal atau bulan tertentu. Semuanya disesuaikan dengan SPK atau perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani antara PPK dengan P2SP,” kata Novian.
Durasi pekerjaan bergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Sementara pencairan anggaran dilakukan melalui rekening P2SP atau rekening sekolah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan pengaturan tersebut, Kadisdik menegaskan pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak siswa atas pendidikan. Revitalisasi boleh mengubah wajah dan fasilitas sekolah, tetapi proses belajar siswa tidak boleh ikut terhenti.












