SUKABUMI — Penerapan manajemen talenta (MT) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dinilai mampu mempercepat proses pengisian jabatan ASN sekaligus menekan kebutuhan biaya. Sistem ini dinilai lebih efektif dibandingkan mekanisme seleksi terbuka yang membutuhkan tahapan panjang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan hasil evaluasi penerapan manajemen talenta menunjukkan perkembangan positif.
Hal itu disampaikan Taufik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026).
“Evaluasi pelaksanaan manajemen talenta dari beberapa aspek itu sangat positif,” ujar Taufik.
Menurutnya, keunggulan utama MT terlihat dari sisi waktu. Pengisian jabatan tidak lagi membutuhkan rangkaian proses panjang seperti pada seleksi terbuka.
“Dari aspek waktu, MT lebih cepat. Proses dan tahapannya tidak panjang,” katanya.
Efektivitas juga menjadi alasan sistem tersebut dinilai lebih efisien. Pemerintah daerah telah memiliki pemetaan kandidat melalui nine box talent pool, yang mengelompokkan ASN berdasarkan potensi dan kinerja.
Kandidat yang masuk dalam box 7, 8, dan 9 dapat dipertimbangkan untuk mengisi jabatan sesuai rumpun serta kelas jabatan yang dibutuhkan.

“Dari aspek efektivitas, lebih efektif karena tahapannya tinggal mengundang talenta dalam box 9, 8, 7 berdasarkan pertimbangan perumpunan terhadap jabatan target dan kelas jabatan,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, ASN yang masuk dalam kelompok talent pool tidak perlu menjalani tahapan panjang seperti pendaftaran maupun asesmen ke Jakarta.
“Sehingga tidak ada proses pendaftaran dulu, proses asesmen ke Jakarta yang membutuhkan waktu dan biaya,” ungkap Taufik.
Taufik memastikan penerapan manajemen talenta akan terus dikembangkan. Sistem tersebut tidak hanya diterapkan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, tetapi secara bertahap juga diarahkan untuk jabatan administrator dan pengawas.
“Ke depan akan mulai terbiasa, baik di level JPT Pratama maupun jabatan di bawahnya seperti eselon III dan eselon IV,” katanya.
Meski proses pengisian jabatan menggunakan sistem manajemen talenta, Taufik menegaskan kewenangan akhir tetap berada di tangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, maupun memberhentikan ASN sepanjang seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.
“Memilih seorang pejabat, pada akhirnya kewenangannya Pak Wali. Beliau sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mendapat mandat dari Undang-Undang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan, sepanjang seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” tegasnya.
Taufik menambahkan, apabila seorang ASN telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, keputusan pengangkatan dalam jabatan menjadi kewenangan kepala daerah.
“Setelah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan, pengangkatan seorang ASN dalam jabatan adalah mutlak kewenangan kepala daerah,” pungkasnya.













