SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terus mematangkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh camat dan lurah se-Kota Sukabumi.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, mengatakan rapat tersebut akan membahas langkah-langkah percepatan penerimaan, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pertama kita akan berkoordinasi dengan kewilayahan. Minggu ini kami mengundang para camat dan lurah untuk membahas strategi ke depan agar target penerimaan PBB-P2 bisa tercapai,” ujar Sandra kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, selain PBB-P2, pemerintah juga terus mengintensifkan penerimaan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta opsen pajak. Untuk opsen, BPKPD telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan Samsat Provinsi Jawa Barat dan akan memperkuat sosialisasi bersama para pemangku kepentingan.
Sandra menjelaskan, BPKPD juga rutin menggelar rapat koordinasi dua kali dalam sebulan dengan dinas-dinas pengampu untuk memantau perkembangan realisasi penerimaan pajak sekaligus mengevaluasi berbagai kendala di lapangan.
Terkait capaian pada semester pertama 2026, Sandra menilai tidak ada kendala yang signifikan. Menurutnya, sebagian besar wajib pajak, khususnya kalangan pengusaha, memang memiliki pola pembayaran yang berbeda.
“Kalau dibilang kesulitan sebenarnya tidak. Banyak pengusaha justru memiliki target membayar pajak menjelang jatuh tempo pada September. Jadi mereka bukan tidak mau bayar, tetapi memilih waktu pembayaran sesuai perencanaan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak saat ini telah mencapai sekitar 40 persen dan dinilai cukup baik. Sejumlah wajib pajak besar seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran juga disebut menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya.
Meski demikian, BPKPD tetap memberi perhatian khusus terhadap tunggakan pajak bernilai besar. Untuk penanganannya, pemerintah daerah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah kewilayahan.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, kami memberikan surat peringatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Jadi semuanya dilakukan sesuai prosedur,” pungkas Sandra.












