SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi melalui BPKPD bekerja sama dengan Dishub, P3DW, Satlantas Polres Sukabumi Kota, Sub Denpom, Jasa Raharja dan BJB, menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 selama tiga hari berturut-turut. Kegiatan yang dibiayai melalui cost sharing opsen PKB dan BBNKB APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026 tersebut berhasil menjaring ribuan kendaraan serta menghasilkan penerimaan pajak lebih dari Rp100 juta.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pajak Daerah, BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat, S.Kom., S.E., M.M., menjelaskan bahwa operasi pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik strategis di Kota Sukabumi guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pada hari pertama, Selasa (23/6/2026), operasi dilaksanakan di depan Superindo Ciaul mulai pukul 08.00 WIB. Petugas menghentikan sebanyak 694 kendaraan yang terdiri dari 635 kendaraan roda dua dan 59 kendaraan roda empat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 pemilik kendaraan menyatakan kesanggupan membayar pajak, sementara 35 kendaraan langsung melakukan pembayaran di lokasi. Total penerimaan pajak pada hari pertama mencapai Rp39.386.800, terdiri dari Rp9.219.000 dari kendaraan roda dua dan Rp30.167.800 dari kendaraan roda empat.
Operasi kemudian berlanjut pada hari kedua, Rabu (24/6/2026), di Jalan Otto Iskandardinata. Sebanyak 285 kendaraan diperiksa, terdiri dari 207 kendaraan roda dua dan 78 kendaraan roda empat.
Hasilnya, 22 wajib pajak menandatangani pernyataan kesanggupan membayar, sedangkan 49 kendaraan langsung melunasi kewajibannya di tempat. Penerimaan pajak pada hari kedua mencapai Rp32.234.300, dengan rincian Rp13.399.900 dari kendaraan roda dua dan Rp18.834.400 dari kendaraan roda empat.
Sementara itu, pada hari ketiga yang dilaksanakan Kamis (25/6/2026) di Jalan Cemerlang, petugas menghentikan sebanyak 735 kendaraan, terdiri dari 649 kendaraan roda dua dan 86 kendaraan roda empat.
Sebanyak 42 wajib pajak menyatakan kesanggupan membayar, sedangkan 46 kendaraan langsung melakukan pembayaran di lokasi. Penerimaan pajak pada hari ketiga tercatat sebesar Rp29.153.500, yang berasal dari Rp9.014.300 kendaraan roda dua dan Rp20.013.200 kendaraan roda empat.
Secara keseluruhan, selama tiga hari pelaksanaan operasi, petugas memeriksa 1.714 kendaraan, dengan total 123 kendaraan melakukan pembayaran langsung di tempat dan 104 wajib pajak menyatakan kesanggupan membayar. Dari kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berhasil mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp100.774.600.
Rahmat Hidayat berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.













