SUKABUMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kota Sukabumi memiliki kualitas dan mutu pendidikan yang setara. Karena itu, masyarakat diharapkan mulai meninggalkan anggapan adanya sekolah favorit maupun sekolah unggulan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) SPMB bagi seluruh operator sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Sukabumi, Selasa (9/6/2026), di ruang pertemuan SMP Negeri 3 Kota Sukabumi.
Menurut Novian, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan Disdikbud dalam beberapa pekan terakhir guna memastikan seluruh pihak memahami mekanisme pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi pelaksanaan SPMB yang melibatkan para operator sekolah. Ini merupakan bagian dari sosialisasi yang sudah kami lakukan beberapa minggu ke belakang. Sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh, baik di lingkungan satuan pendidikan maupun kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Disdikbud menekankan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan SPMB sesuai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2026 serta penggunaan aplikasi SPMB yang akan digunakan selama proses penerimaan murid baru.
Novian menjelaskan, pelaksanaan SPMB jenjang SMP tahun ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama merupakan jalur non-domisili yang meliputi jalur prestasi, afirmasi dan mutasi. Sementara tahap kedua adalah jalur domisili.
Sedangkan untuk jenjang SD, seluruh jalur penerimaan dilakukan dalam satu tahap yang mencakup jalur afirmasi, mutasi dan domisili. Khusus SD tidak terdapat jalur prestasi.
“Pendaftaran mulai dilaksanakan tanggal 15 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi, seleksi, pengumuman hingga daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2025. Perubahan yang dilakukan hanya terkait formulasi perhitungan pada beberapa jalur penerimaan seperti prestasi, afirmasi dan mutasi.
“Perubahannya hanya sedikit, lebih kepada formulasi perhitungan pada beberapa jalur penerimaan,” katanya.
Terkait persepsi masyarakat mengenai sekolah unggulan, Novian menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kota Sukabumi memiliki standar kualitas yang sama.
“Di Kota Sukabumi seluruh sekolah dianggap merata. Tidak ada sekolah favorit, tidak ada sekolah unggulan. Semua sekolah, mulai dari SMP Negeri 1 sampai SMP Negeri 16, memiliki kualitas dan mutu pendidikan yang sama,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya berharap para orang tua dan calon peserta didik tidak lagi terpaku pada sekolah tertentu saat memilih sekolah tujuan.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi istilah sekolah favorit maupun sekolah unggulan. Yang ada adalah sekolah-sekolah di Kota Sukabumi dengan kualitas dan mutu yang sama,” tambahnya.
Selain itu, Disdikbud juga mengingatkan masyarakat bahwa proses SPMB dilaksanakan tanpa pungutan biaya apa pun. Baik pendaftaran maupun proses lainnya tidak dikenakan biaya.
“Tidak ada pungutan biaya pendaftaran atau biaya lainnya yang dimintakan oleh Dinas Pendidikan maupun pihak mana pun. Saat masuk sekolah, nol biaya. Tidak ada pungutan sama sekali,” pungkas Novian.














