SUKABUMI – Kisruh tuntutan para ketua RT dan RW di Kota Sukabumi terus bergulir. Setelah ratusan pengurus RT dan RW melakukan audiensi dengan DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (20/5/2026), kini Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki angkat bicara dan menyoroti legalitas Forum Komunikasi RW dan RT Kota Sukabumi yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.
Dalam audiensi tersebut, forum RT/RW menyampaikan empat tuntutan utama, yakni keberlanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), evaluasi dana kelurahan, peningkatan insentif RT/RW, hingga realisasi dana abadi sebesar Rp10 juta per RT.
Menanggapi hal itu, Ayep menegaskan bahwa seluruh organisasi maupun kegiatan yang berjalan di Kota Sukabumi harus memiliki dasar hukum dan legitimasi yang jelas, termasuk forum yang menyampaikan aspirasi tersebut.
“Semua harus mengacu kepada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Perda. Termasuk forum yang mengatasnamakan organisasi harus jelas legitimasinya dan terdaftar di Kementerian Hukum serta memiliki tembusan ke Kesbangpol,” ujar Ayep dalam keterangan pers di Balai Kota Sukabumi, Kamis (21/5/2026).
Ayep menambahkan, Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Karena itu, menurutnya, seluruh organisasi yang melakukan aktivitas di Kota Sukabumi harus memiliki dasar legalitas yang jelas.
Pernyataan Wali Kota Sukabumi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Danny Ramdhani. Danny menilai forum atau komunitas masyarakat tidak wajib berbadan hukum apabila hanya menjadi wadah komunikasi dan penyampaian aspirasi warga.
“Secara hukum, forum atau komunitas tidak wajib berbadan hukum. Legalitas diperlukan jika forum menghimpun dana masyarakat, menerima hibah, memiliki rekening atas nama organisasi, atau menjalin kerja sama formal,” ujar Danny.
Menurutnya, forum berskala kecil dan non-profit yang hanya menjadi ruang diskusi maupun komunikasi masyarakat tidak memiliki kewajiban legal formal. Danny juga menegaskan bahwa dalam konteks tuntutan terkait Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), bantuan selama ini disalurkan langsung kepada RT dan RW, bukan kepada forum.
“Semoga Pak Wali Kota tidak terjebak pada persoalan legalitas, karena menyalurkan aspirasi tidak harus dalam bentuk badan hukum. Bisa ada legalitas, bisa juga tidak,” tambahnya.
Polemik ini pun memunculkan perdebatan baru di tengah masyarakat terkait batas antara legalitas organisasi dan hak warga dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.













