SUKABUMI – Ratusan massa dari Gerakan Reformasi Islam (GARIS) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota Sukabumi, Selasa (05/05/26). Aksi ini menuntut pemerintah daerah memperketat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol (Minhol).
Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut dipimpin langsung oleh Ade Saepulloh. Massa membawa berbagai spanduk dan atribut berisi tuntutan agar pemerintah tidak hanya memiliki regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif.
Dalam orasinya, Ade Saepulloh menegaskan bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab masih maraknya peredaran minuman keras di Kota Sukabumi.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat. Perda sudah jelas ada, tinggal bagaimana pengawasan dan penindakannya dilakukan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, penerapan perda tersebut dinilai belum maksimal. Bahkan, ia menyinggung adanya dugaan oknum yang membekingi praktik penjualan minuman keras.
“Fakta di lapangan menunjukkan penerapan perda ini seolah tidak ada realisasinya. Peredaran minuman keras masih terjadi di berbagai tempat,” katanya.
GARIS pun memberikan batas waktu satu bulan kepada pemerintah untuk memperbaiki pengawasan. Jika tidak ada perubahan signifikan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan hingga melakukan sweeping terhadap penjual minuman beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, yang menerima langsung perwakilan massa, menyatakan dukungannya terhadap penegakan perda tersebut.
“Atas nama DPRD, kami mengapresiasi teman-teman GARIS yang menyampaikan aspirasi dengan tertib. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kapasitas dan tugas DPRD,” ujarnya.
Wawan menegaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2015 harus tetap ditegakkan oleh pihak terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat penegak hukum. Ia mengakui penegakan aturan tersebut tidak mudah karena adanya berbagai kepentingan, termasuk oknum yang masih melakukan pelanggaran.
Ia juga menolak wacana revisi perda yang membuka peluang peredaran minuman beralkohol untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Perda minuman beralkohol nol persen bukan untuk dilemahkan atau dihapus, tetapi wajib dipertahankan. Ini bukan sekadar aturan, tetapi menyangkut moral dan masa depan masyarakat,” tegasnya.
Untuk menjaga keamanan selama aksi berlangsung, ratusan personel dari Polres Sukabumi Kota dikerahkan. Aparat berjaga di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.
Aksi berlangsung tertib hingga selesai. Massa berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam memperkuat pengawasan serta penegakan perda larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi.












