SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melalui Komisi III menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan terhadap guru dan tenaga pengajar, Rabu (8/4/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD dan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, para kepala sekolah, organisasi guru, serta unsur pendidikan lainnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto. Dalam forum tersebut, berbagai persoalan krusial yang dihadapi tenaga pendidik menjadi sorotan utama sebagai bahan perumusan kebijakan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah permasalahan mendasar yang hingga kini masih membayangi profesi guru, khususnya di daerah.
“Permasalahan guru ini sangat kompleks dan perlu penanganan serius melalui regulasi yang berpihak,” ujarnya.
Danny merinci, persoalan pertama yang menjadi perhatian adalah rendahnya kesejahteraan guru, terutama guru honorer yang masih menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000 per bulan. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan signifikan dibandingkan dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, menurut politisi partai PKS ini menambahkan, bahwa ketimpangan distribusi dan kuantitas guru juga menjadi masalah serius. Di beberapa wilayah terjadi penumpukan tenaga pendidik, sementara daerah tertentu, khususnya wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), justru kekurangan guru.
Dari sisi kompetensi, hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) di sejumlah daerah menunjukkan masih rendahnya kualitas tenaga pengajar. Hal ini diperparah dengan beban administratif yang tinggi, sehingga guru tidak dapat sepenuhnya fokus pada kegiatan belajar mengajar.
“Guru juga dihadapkan pada ketidakpastian status kepegawaian, terutama bagi honorer yang jumlahnya sangat besar. Ditambah lagi kendala dalam pendataan Dapodik untuk seleksi PPPK,” pungkasnya.

Tak kalah penting, anggota komisi 3 DPRD lainnya, Agus Samsul, juga menyoroti isu perlindungan hukum bagi guru juga menjadi perhatian. “Jelaslah hingga kini masih marak kasus kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan tugas disiplin kepada siswa, yang berdampak pada terganggunya iklim pendidikan,” ungkap Agus.
Politisi partai PKB ini menambahkan, di era digital, tuntutan penguasaan teknologi pembelajaran juga menjadi tantangan tersendiri. Namun, hal tersebut dinilai belum diimbangi dengan penyediaan fasilitas serta pelatihan yang memadai bagi guru.
Selain itu, perubahan kurikulum menurut Agus kerap menjadi beban tambahan, karena guru dituntut beradaptasi dengan cepat tanpa dukungan pelatihan yang komprehensif.
“Melalui Raperda ini, DPRD Kota Sukabumi berharap dapat menghadirkan payung hukum yang mampu memberikan perlindungan, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung peningkatan kualitas guru dan tenaga pengajar secara menyeluruh,” pungkasnya.
Rapat pembahasan akan terus berlanjut dengan menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan memperkuat sektor pendidikan di Kota Sukabumi.













