SUKABUMI — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.Hal tersebut disampaikan Taufik saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, kebijakan WFH telah diatur melalui surat edaran dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang berlaku bagi ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
“WFH itu kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, termasuk Kota Sukabumi, tentu mengikuti. Sudah ada surat edaran dari Mendagri dan MenPAN yang menjadi dasar pelaksanaannya,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, dalam regulasi tersebut mekanisme kerja ASN dibagi menjadi dua skema, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan.
“Dalam aturan itu disebutkan, pelaksanaan tugas bisa dilakukan di dalam kantor maupun di luar kantor. Nah, WFH ini masuk dalam kategori bekerja di luar kantor, yaitu dari rumah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Sukabumi saat ini sudah menyusun surat edaran turunan sebagai pedoman teknis di tingkat daerah. Draft kebijakan tersebut telah disusun oleh BKPSDM dan tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Sukabumi.
“Pak Wali sudah menugaskan kami untuk membuat draft. Saat ini sudah disampaikan dan tinggal menunggu persetujuan beliau,” tambahnya.
Dalam implementasinya, WFH akan diterapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini menyasar ASN eselon IV dan staf, sementara pejabat eselon II dan III tetap bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Eselon II dan III tetap WFO untuk melakukan pengawasan dan memastikan kinerja pegawai, baik yang di kantor maupun yang bekerja dari rumah,” ungkap Taufik.
Ia menambahkan, bagi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti ketentraman dan ketertiban, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pendidikan, akan diterapkan sistem shifting.

“Untuk unit layanan, tidak semua WFH. Akan diatur kombinasi, misalnya dari 20 pegawai, 15 WFH dan 5 tetap WFO secara bergiliran agar pelayanan tetap berjalan,” jelasnya.
Taufik juga menekankan bahwa WFH bukan berarti libur. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja harian yang sama seperti saat bekerja di kantor. Pemantauan kinerja dilakukan melalui sistem e-kinerja yang mencatat capaian tugas masing-masing pegawai.
“WFH itu bukan libur, hanya memindahkan lokasi kerja dari kantor ke rumah. Target kerja tetap sama, dan kita pantau melalui e-kinerja,” tegasnya.
Menurutnya, untuk kota Sukabumi kebijakan ini akan dilaksanakan mulai Jumat (10/4/26) depan, dengan bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, seperti penghematan bahan bakar, listrik, dan air di lingkungan perkantoran.
Dengan skema ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kinerja ASN tetap optimal sekaligus mendukung efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.













