SUKABUMI – Sebanyak 38 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi resmi dilantik oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Selasa (10/3/2026).
Pelantikan tersebut terdiri dari 4 pejabat eselon III, 18 pejabat eselon IV, serta 16 pejabat fungsional. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari upaya penyegaran serta penguatan struktur organisasi di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui tahapan verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena setiap pengisian jabatan itu keputusan wali kota harus berdasarkan ketentuan aturan. Jadi dipastikan memenuhi syarat dan aturan karena kita diverifikasi juga oleh Badan Kepegawaian Negara,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku saat ini mengharuskan kepala daerah mengusulkan pengisian jabatan kepada BKN terlebih dahulu sebelum dilakukan pelantikan.
“Jadi mekanisme yang sekarang berlaku itu kepala daerah mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan pengisian jabatan. Daftar usulan disampaikan ke sana, kemudian dilakukan verifikasi apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Setelah proses verifikasi dinyatakan sesuai, lanjut Taufik, BKN akan memberikan surat persetujuan. Berdasarkan surat tersebut, kepala daerah baru dapat melaksanakan pelantikan pejabat yang diusulkan.
“Ketika sudah sesuai, diberikan surat persetujuan dari sana. Nah berdasarkan surat persetujuan itu baru wali kota dapat melakukan pelantikan,” tambahnya.
Taufik menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik telah melalui pertimbangan kompetensi dan potensi kinerja. Hal tersebut menjadi bagian dari penerapan manajemen talenta dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
“Aspek kompetensi tentu dilihat. Kalau kita berbicara manajemen talenta ada sumber potensial dan sumber kinerja. Dalam sumber potensial ada kompetensi dan potensi kinerja juga,” katanya.

Menurutnya, dalam pelantikan kali ini terdapat promosi jabatan maupun perpindahan dalam level jabatan yang sama. Salah satu promosi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan lurah di wilayah Sindangsari.
“Yang dipromosikan salah satunya untuk mengisi kekosongan jabatan Lurah Sindangsari karena pejabat sebelumnya meninggal dunia. Posisi jabatan lurah itu strategis sehingga harus segera diisi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ungkapnya.
Selain itu, Taufik juga menyampaikan perkembangan terkait seleksi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi. Ia memastikan tahapan seleksi di tingkat daerah telah selesai.
“Untuk tahapan di kita sudah beres. Kemarin sudah dilakukan wawancara dan nanti akan dipilih satu dari yang telah diwawancara,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil seleksi tersebut akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan surat keputusan pengangkatan.
“Kemudian setelah dipilih, Pak Menteri Dalam Negeri akan membuat surat keputusan pengangkatan. Untuk jabatan Kadisdukcapil memang SK-nya ditandatangani oleh Pak Tito Karnavian selaku Mendagri. Kalau berkaca dari yang sebelumnya, prosesnya mungkin sekitar dua bulan,” pungkasnya.












